P
Pengembangan wilayah pesisir dan laut merupakan isu dan bahasan yang merupakan suatu keharusan yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Semua kepentingan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapai tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dn kebahagiaan bagi rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) Undang-Undnag Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria. Demikian juga dengan pengelolaan kawasan pesisir pantai Sendangbiru Kabupaten Malang, Jawa Timur. Apakah pengelolaan kawasan pesisir pantai Sedangbiru Kabupaten Malang Jawa Timur yang berdasarkan Undang-Undnag nomor 27 Tahun 2007 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)? dan Bagaimana kebijakan dan upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Kawasan Pesisir Pantai Sendangbiru Kabupaten Malang Jawa Timur? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara logika deduktif. Hak penguasaan tanah oleh Negara memberikan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengelola wilayah kawasan pesisir Sendangbiru secara terpadu dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian pengelolaan kawasan pesisir di Pantai Sendangbiru Kabupaten Malang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kebijakan dan upaya Pemerintah Daerah dalam pengelolaan kawasan pesisir pantai Sendangbiru antara lain pendidikan sektor kelautan dan perikanan terpadu, meningkatkan pendidikan hukum pertanahan pada masyarakat, meningkatkan kerjasama dengan perhutani dan pihak lain yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan dapat terealisasi.