DETAIL KOLEKSI

Kewenangan PD Bank Perkreditan Rakyat BKK Wonogiri selaku pemegang hak tanggungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2683 K/Pdt/2018)

5.0


Oleh : Della Riskon

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/107

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Dyah Setyorini

Subyek : Mortgages;Credit

Kata Kunci : mortgage law, mortgage holder

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700106_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700106_Lembar-Pengesahan.pdf -1
3. 2021_TA_SHK_010001700106_Bab-1_Pendahuluan.pdf 4
4. 2021_TA_SHK_010001700106_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 27
5. 2021_TA_SHK_010001700106_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 17
6. 2021_TA_SHK_010001700106_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 6
7. 2021_TA_SHK_010001700106_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700106_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2021_TA_SHK_010001700106_Lampiran.pdf

H Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan hak atas tanah satu-satunya di Indonesia. Tahap pembebanan Hak Tanggungan diawali dengan pemberian Hak Tanggungan dan diakhiri dengan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan. Permasalah dalam penelitian ini adalah apakah pembebanan Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit antara Agus Suranto dan Lidia Katmini selaku debitur dengan PD Bank Prekreditan Rakyat selaku kreditur sudah sesuai dengan Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan) dan apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 2683 K/Pdt/2018 tentang eksekusi Hak Tanggungan sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan. Skripsi ini menggunakan penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data menggunakan pendekatan kualitatif, dan penarikan kesimpulan dengan cara metode deduktif. Hasil dari penelitian adalah pembebanan Hak Tanggungan sudah sesuai dengan ketentuan mengenai pembebanan Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan yaitu melalui tahap pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan, dengan pendaftararan Hak Tanggungan maka Hak Tanggungan lahir yang dibuktikan dengan Sertipikat Hak Tanggungan sehingga membuat PD Bank Perkreditan Rakyat BKK Wonogiri menjadi kreditur preference yang memiliki keistimewaan untuk diutamakan pelunasan piutangnya dalam hal melakukan eksekusi menurut Undang-Undang Hak Tanggungan. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 2683 K/Pdt/2018, dalam hal eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh PD Bank Perkreditan Rakyat BKK Wonogiri selaku kreditur terhadap Agus Suranto dan Lidia Katmini selaku debitur telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?