Tinjauan yuridis pendaftaran hak tanggungan secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5 tahun 2020 di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
H Hak Tanggungan diatur spesifik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dimana dari tahap pemberian hingga pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh PPAT. Dalam rangka menyikapi era revolusi industri 4.0, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Peraturan Menteri ATR / KaBPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik. Kantor Pertanahan Kota Bekasi pertama kali menerapkan sistem hak tanggungan elektronik dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ini. Perbedaan terletak pada kegiatan pendaftaran Hak Tanggungan. Maka, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan kendala hukum pendaftaran Hak Tanggungan secara elekronik di Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian yuridis normatif, yang bersumber pada data sekunder dan data primer, dan ditarik kesimpulan dengan metode logika deduktif. Kesimpulan dari analisis adalah pelaksanaan Hak Tanggungan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bekasi membagi tugas antara PPAT dan Kreditur dimana PPAT hanya sampai kepada pembuatan APHT dan kegiatan pendaftaran dilakukan oleh Kreditur serta kendala yang dihadapi adalah jaminan hak atas tanah sudah harus bersertifikat yang berbeda dengan Pasal 10 ayat (3) UUHT, sistem error serta WNA yang belum terkoordinasi sebagai pengguna layanan HT-el. Saran yang dapat diberikan penulis adalah perlu dilakukan penambahan pasal dalam UUHT dan penyesuaian UU terkait serta memperbaiki kekurangan dalam Peraturan Menteri ini.