Perlindungan hukum bagi pemegang lisensi game RF online di Indonesia Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014
D Di zaman modern dimana penggunaan internet sudah merupakan suatu yang umum, memudahkan penyebaran informasi bagi setiap orang, namun penggunaan internet sering disalahgunakan untuk terjadinya pembajakan dengan menikmati karya milik orang lain tanpa izin dari sang pemegang hak cipta. Maka permasalahannya adalah mengenai apakah penyediaan layanan " private server' RF Online di Indonesia merupakan pelanggaran hak cipta yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU no.28 tahun 2014 dan Bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemegang lisensi game RF Online jika terjadi pelanggaran hak cipta terhadap penyedia layanan " private server' di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulisan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Data yang digunakan bersumber pada data sekunder dan primer . Serta cara penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif . Berdasarkan analisis yang dilakukan maka terdapat esimpulan dalam penulisan ini yaitu dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa private server merupakan suatu pelanggaran terhadap hak cipta dan ada berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk perlindungan hak cipta tersebutdengan upaya pendaftaran, preventif dan penyelesaian sengketa.