Perlindungan hukum dan gugatan ganti rugi penggunanaan potret tanpa persetujuan oleh PT Siloam International Hospitals, Tbk Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
P Perkembangan dan kemajuan suatu perusahaan dipengaruhi oleh bagaimana suatu perusahaan memasarkan bisnisnya dengan menarik. Salah satu cara yang dilakukan PT Siloam International Hospitals, Tbk. adalah dengan melalui brosur dan iklan surat kabar, yang memuat poto salah satu karyawannya yaitu, dr. Arnold Bobby Soehartono yang dijadikan sebagai modelnya. Penggunaan poto tersebut ternyata menuai masalah yang berujung hingga ke pengadilan bahkan hingga ke Mahkamah Agung karena, penggunaan potretnya dilakukan tanpa persetujuannya. Berdasarkan hal tersebut menjadi menarik untuk membahas bagaimana Undang- Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur mengenai Perlindungan Hukum penggunaan Potret seseorang tanpa persetujuan sebagai suatu Undang-Undang yang terbaru, serta apakah dr. Arnold Bobby Soehartono selaku karyawan dapat menuntut ganti rugi kepada PT Siloam International Hospitals, Tbk. Dalam permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat deksriptif analisis terhadap Undang-Undang Hak Cipta dan putusan yang mendasarinya. Penulisan juga dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk dapat memahami dan menjawab permasalahan yang ada, data tersebut dianalisis secara kualitatif, dengan menarik kesimpulan dengan pola pikir deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 12Undang-Undang No. 28 Tentang Hak Cipta mengatur mengenai perlindungan Potret seseorang yang dilakukan untuk tujuan komersial, dengan melalui izin yang dibuat secara tertulis kepada Orang yang Dipotret.
T The development and progress of a company is influenced by how a company markets its business attractively. One of the methods carried out by PT Siloam International Hospitals, Tbk. is through brochures and newspaper advertisements, which take photos of one of their employees, namely, Dr. Arnold Bobby Soehartono as the model. The use of the photo turned out to be a problem that ended up reaching the court even to the Supreme Court because, the use of his portrait was done without his consent. Based on this it becomes interesting to discuss how Law No. 28 of 2014 concerning Copyright regulates Legal Protection for the use of a person's portrait without approval as the latest Law, and whether Dr. Arnold Bobby Soehartono as an employee can claim compensation from PT Siloam International Hospitals, Tbk. In this problem normative legal research is carried out which is descriptive in analysis of Copyright Laws and the underlying decisions. Writing is also done through library research and interviews to be able to understand and answer the existing problems, the data are analyzed qualitatively, by drawing conclusions with a deductive mindset. The conclusion of this study is that based on Article 12 of Law No. 28 About the Copyright regulates the protection of a person's Portrait carried out for commercial purposes, through permission made in writing to the Person Photographed.