Perlindungan Hukum Hak Cipta terhadap Penggunaan Rupa Huruf (Font) ‘Om Telolet Om’ pada Website Locomotype Oleh Susu Greenfields
P Pada Tahun 1500, dunia percetakan mulai membuat standar visualisasi penulisan naskah yang disebut dengan rupa huruf (font). Rupa huruf (font) merupakan kumpulan lengkap dari karakter atau huruf dalam satu bentuk desain, ukuran (size), dan gaya (style). Font ini pun digunakan untuk pemasaran suatu produk agar terlihat lebih menarik bagi konsumen. Dalam penelitian ini membahas perlindungan karya cipta font ‘Om Telolet Om’ milik ArwanOD berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan pelanggaran hukum hak cipta terhadap penggunaan font ‘Om Telolet Om’ pada kemasan kotak susu Greenfields. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif yang menggambarkan pengaturan mengenai perlindungan hukum hak cipta terhadap penggunaan font ‘Om Telolet Om’ milik ArwanOD dari website locomotype pada kemasan kotak susu greenfields. Selanjutnya data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian salah satu hal yang dapat disimpulkan adalah bahwa rupa huruf (font) dilindungi oleh hak cipta dan masuk pada kategori seni rupa kaligrafi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC. Penggunaan font ‘Om Telolet Om’ yang dilakukan tanpa izin pencipta menimbulkan kerugian hak ekonomi pencipta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dari hak cipta. Oleh karena itu, pencatatan hak cipta atas font tidak menjadi syarat bahwa font dilindungi karena perlindungannya sudah ada sejak font ini dirilis di dalam website namun sebaiknya ciptaan font dicatatkan agar pembuktiannya jelas apabila terjadi sengketa di pengadilan.