Analisis terhadap mutilasi ciptaan pada karya cipta film dalam instagram berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
I Instagram merupakan aplikasi yang berfungsi sebagai sana penggunanya untuk mengunggah foto dan video, seiring berjalannya instagram dialihfungsikan sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan secara instan, hal ini dilihat dari beberapa akun instagram yang mengunggah karya cipta film dijadikan sebagai konten dalam akun pengunggah, karena durasi film yang cukup panjang mulai dari 1 setengah jam hingga 2 jam dan sedangkan instagram hanya memiliki kapasitas 10 foto atau video per-unggahan membuat film haruslah dipotong-potong agar dapat dimasukan kedalam instagram. Permasalahan dalam skripsi ini adalah, apakah penayangan karya cipta film dalam instagram termasuk dalam mutilasi Ciptaan berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan bagaimanakah akibat hukum dari mutilasi ciptaan karya cipta film yang ditayangkan dalam instagram berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pembahasan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normative dengan sifat penelitian deskriptif. Data dan sumber data yang diperoleh merupakan data sekunder dan data pendukung data primer. Pengumpulan data digunakan melalui studi dokumen dan wawancara. Analisis data mengunakaan kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan deduktif. Kesimpulan dari rumusan masalah tindakan unggan karya film dalam Instagram merupakan tindakan mutilasi ciptaan berdasarkan pasal 5 ayat (3) huruf e UUHC dan untuk akibat hukum pencipta dan pemegang hak cipta dapat mengugat pengunggah berdasarkan pasal 99 ayat (1) UUHC