Tinjauan yuridis tentang perceraian menurut hukum adat Bali dan undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (studi kasus putusan pengadilan negeri nomor 318/PDT.G/2016/PN .DPS)
( (E) Tujuan perkawinan, yaitu terbentuknya keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, tetapi dalam praktek ditemukan terjadinya perceraian. Poko k permasalahannya adalah: 1) Bagaimana ketentuan perceraian menurut hukum adat Bali dan ketentuan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? 2) Apakah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan perkawinan putus karena perceraian dan memberikan hak asuh anak kepada penggugat sudah sesuai menurut kaidah hukum adat Bali dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 318/PDT.G/2016/PN.DPS)?Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder. Perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dapat dilakukan dengan cara mengajukan ke pengadilan, sedangkan menurut adat Bali sebagaimana diatur dalam Keputusan Pasamuan Agung Ill Majelis Utama Desa Pakraman, perceraian tidak dapat dilakukan dengan langsung mengajukan ke pengadilan, akan tetapi sebelum perceraian diajukan ke pengadilan para pihak wajib membawa permasalahannya terlebih dahulu kepada prajuru adat untuk memediasi para pihak untuk sedapat mungkin dicegah terjadinya perceraian , apabila upaya tersebut gagal barulah perceraian diajukan ke pengadilan. Putusan Majelis Hakim Nomor 318/PDT.G/2016/PN.DPS yang menyatakan perkawinan putus karena perceraian dan memberikan hak asuh anak kepada penggugat sudah sesuai menurut kaidah hukum adat Bali dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.