DETAIL KOLEKSI

Kajian hukum tentang persyaratan masa jabatan kepala daerah kabupaten kutai kartanegara(studi putusan mahkamah konstitusino.2/puu-xxi/2023)


Oleh : Zalfa Alya Fauziah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Ferry Edwar

Kata Kunci : Regional Autonomy, Term of Office, Regional Head.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200439_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002200439_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200439_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200439_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200439_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200439_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200439_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200439_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002200439_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002200439_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002200439_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002200439_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002200439_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002200439_Lampiran.pdf

P Pembatasan masa jabatan kepala daerah merupakan salah satu instrumen pembatasan kekuasaan dalam negara hukum yang demokratis. persoalan muncul ketika seseorang pernah menjalankan jabatan kepala daerah dalam kedudukan yang berbeda, yaitu sebagai pelaksana tugas dan kemudian sebagai kepala daerah definitif, sebagaimana terjadi dalam kasus edi damansyah di kabupaten kutai kartanegara. penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana penafsiran mahkamah konstitusi terhadap periodisasi masa jabatan kepala daerah dalam putusan nomor 2/puu-xxi/2023 dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh sebelum mengajukan permohonan ke mahkamah konstitusi. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. hasil penelitian menunjukkan bahwa mahkamah konstitusi menafsirkan kata “menjabat” dalam pasal 7 ayat (2) huruf n uu pilkada secara riil dan faktual, sehingga masa jabatan yang dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah dihitung sebagai satu periode, tanpa membedakan apakah jabatan tersebut dijalani sebagai pelaksana tugas, penjabat sementara, atau kepala daerah definitif. permohonan edi damansyah yang menghendaki agar kata “menjabat” hanya dimaknai sebagai menjabat secara definitif ditolak oleh mahkamah konstitusi. adapun upaya hukum yang dapat ditempuh sebelum ke mahkamah konstitusi bergantung pada objek persoalannya, yaitu melalui bawaslu apabila menyangkut sengketa proses atau tahapan pencalonan, melalui peradilan tata usaha negara apabila berkaitan dengan keputusan tata usaha negara pemilihan, dan melalui mahkamah konstitusi apabila persoalan yang diuji menyangkut konstitusionalitas norma undang-undang.

T Term limits for regional heads serve as a mechanism to curb the exercise of power within a democratic state governed by the rule of law. issues arise when an individual has served in the capacity of a regional head under different designations—specifically, first as an acting official (*pelaksana tugas*) and subsequently as a definitive regional head—as exemplified by the case of edi damansyah in kutai kartanegara regency. this study examines two issues: the constitutional court\\\'s interpretation of regional head term periods in ruling number 2/puu-xxi/2023, and the legal avenues available prior to filing a petition with the constitutional court. employing a normative legal research methodology, this study utilizes statutory, case-based, and conceptual approaches. the findings indicate that the constitutional court interprets the term \\\"serving\\\" (*menjabat*) in article 7 paragraph (2) letter n of the regional election law based on actual and factual service; consequently, a tenure lasting half or more of a full term is counted as one complete period, regardless of whether the role was performed as an acting official, an interim official, or a definitive regional head. the constitutional court rejected edi damansyah’s petition, which sought to restrict the definition of \\\"serving\\\" solely to that of a definitive regional head. regarding legal avenues available prior to approaching the constitutional court, the appropriate course of action depends on the nature of the dispute: recourse through the election supervisory body (bawaslu) applies to disputes concerning the election process or candidacy stages; administrative courts handle matters related to administrative decisions regarding the election; and the constitutional court addresses issues concerning the constitutionality of statutory norms.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?