Analisis yuridis terhadap inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 24/PUU-XVII/2019 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 9/PUU-VII/2009 dan No. 24/PUU-XII/2014
M Mahkamah Konstitusi untuk menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bebas untuk menggunakan penafsiran dalam membentuk putusannya. Perbedaan penafsiran yang digunakan hakim pada akhirnya mengkibatkan timbulnya perbedaan amar dengan putusan sebelumnya sekalipun substansi norma yang dilakukan pengujian sama. Maka permasalahannya adalah mengapa Mahkamah Konstitusi tidak konsisten dalam memutus Putusan Mahkamah Konstitusi No 24/PUU-XVII/2019 sehingga terjadi perbedaan amar putusan terhadap putusan sebelumnya yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 9/PUU-VII/2009 dan No 24/PUU-XII/2014? Apakah pasal 449 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 24/PUU-XVII/2019 sudah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011?. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif, sifat penelitiannya adalah deskriptif dan komparatif, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data menggunakan analisis kualitatif, cara penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Yang mendasari inkonsistensi putusan Mahkamah Konsitutsi itu adalah adanya perbedaan penafsiran yang digunakan hakim dalam memutus. Pasal 449 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan materi muatan dan asas Kepastian Hukum yang terdapat dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.