DETAIL KOLEKSI

Tinjauan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi pada kpp pratama jakarta cengkareng terhadap batas waktu pemanfaatan tarif pph final 0,5% berdasarkan pp nomor 23 tahun 2018 jo. pp 55 tahun 2022


Oleh : Sherin Simanjuntak

Info Katalog

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Romy Afandi

Kata Kunci : Taxpayer Compliance, 0.5% Final Income Tax, MSMEs, Government Regulation No. 23 of 2018 jo. Governme

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_TA_PJK_024032310018_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2025_TA_PJK_024032310018_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_TA_PJK_024032310018_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 2
4. 2025_TA_PJK_024032310018_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_TA_PJK_024032310018_Lembar-Pengesahan.pdf 6
6. 2025_TA_PJK_024032310018_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_TA_PJK_024032310018_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_TA_PJK_024032310018_Bab-1.pdf 6
9. 2025_TA_PJK_024032310018_Bab-2.pdf
10. 2025_TA_PJK_024032310018_Bab-3.pdf
11. 2025_TA_PJK_024032310018_Bab-4.pdf
12. 2025_TA_PJK_024032310018_Bab-5.pdf
13. 2025_TA_PJK_024032310018_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_TA_PJK_024032310018_Lampiran.pdf

P Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi di kpp pratama jakarta cengkareng terhadap batas waktu pemanfaatan tarif pph final 0,5% sesuai peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018. peraturan ini memberikan fasilitas tarif pph final bagi pelaku umkm dengan jangka waktu terbatas, yaitu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi. namun, ditemukan bahwa sejumlah wajib pajak tetap menggunakan tarif tersebut di tahun 2025 meskipun masa pemanfaatannya telah berakhir pada akhir 2024. melalui metode observasi lapangan dan wawancara, penelitian ini mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab ketidaksesuaian tersebut, yaitu ketidakpastian hukum akibat belum terbitnya revisi peraturan, rendahnya pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan, dan kebiasaan administratif membayar pajak secara rutin. penelitian ini juga merumuskan solusi berupa pengajuan deposit pajak dan pembukuan, pengajuan prosedur pystt, permohonan nppn, serta peningkatan intensitas penyuluhan. hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

T This study aims to review the formal compliance of individual taxpayers at kpp pratama jakartacengkareng with the time limit for utilizing the 0.5% final income tax (pph final) rate asstipulated in government regulation number 23 of 2018. this regulation provides a final tax ratefacility for micro, small, and medium enterprises (msmes) for a limited period—specifically,seven years for individual taxpayers. however, it was found that some taxpayers continued toapply the rate in 2025, even though the utilization period had ended in late 2024. through field observation and interviews, this study identifies three main factorscontributing to this noncompliance: legal uncertainty due to the absence of a revised regulation,taxpayers’ limited understanding of tax provisions, and the habitual practice of routinely payingtaxes administratively. the study also formulates solutions such as submitting tax deposits andmaintaining bookkeeping, initiating the pystt procedure, applying for nppn, and increasing thefrequency of tax outreach programs. the findings of this study are expected to serve as a referenceto improve tax compliance and support more effective and sustainable tax policies.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?