DETAIL KOLEKSI

Perlindungan konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur pada label produk air mineral dalam kemasan menurut uu no.8 tahun 1999 dan peraturan terkait


Oleh : Fatin Hasanah

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Pembimbing 2 : Dhany Rahmawan

Kata Kunci : Consumer Protection, Product Labeling, Information Transparency, Bottled Drinking Water, Right to In

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002202022_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002202022_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002202022_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002202022_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002202022_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002202022_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002202022_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002202022_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002202022_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002202022_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002202022_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002202022_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002202022_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002202022_Lampiran.pdf

M Maraknya perbedaan klaim pada label produk aqua pada bulan oktober 2025, khususnya frasa \\\"air mineral pegunungan\\\" dan \\\"100% murni\\\", menimbulkan keraguan mengenai pemenuhan hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai dengan ketentuan pasal 4 huruf c undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah, bagaimana peraturan hukum mengenai kewajiban penyampaian informasi yang benar, jelas, dan jujur pada label produk air mineral dalam kemasan (amdk) menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999, pp nomor 69 tahun 1999, dan regulasi bpom tentang pelabelan pangan dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam pemenuhan hak konsumen pada label produk amdk berdasarkan ketentuan tersebut. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber utama berupa bahan hukum primer dan sekunder, dan menggunakan data primer sebagai data pendukung berupa wawancara. kesimpulan dalam penelitian ini adalah tentang wajib pelabelan sebagaimana diatur melalui peraturan-peraturan pelaksananya. seiring berjalan regulasi yang ditetapkan, masih terdapat celah yang ditemukan, terutama terkait klaim sumber air yang belum diverifikasi secara tegas.

T The proliferation of conflicting claims on aqua product labels in october 2025, particularly the phrases ‘mountain mineral water’ and ‘100 per cent pure’, has raised doubts regarding the fulfilment of consumers’ rights to receive accurate, clear and honest information in accordance with the provisions of article 4(c) of law no. 8 of 1999 on consumer protection. the issue examined in this study is how legal regulations regarding the obligation to provide accurate, clear andhonest information on the labels of bottled mineral water (amdk) products are set out under law no. 8 of 1999, government regulation no. 69 of 1999, and the bpom regulations on food labelling; and how legal protection for consumers is ensured in the fulfilment of consumer rights regarding the labelling of bottled mineral water products based on these provisions. this study employs a normative legal methodology of a descriptive-analytical nature, utilising secondary data as the primary source in the form of primary and secondary legal materials, and using primary data as supporting evidence in the form of interviews. the conclusion of this study concerns mandatory labelling as regulated by the relevant implementing regulations. despite the implementation of the established regulations, there are still loopholes identified, particularly regarding claims about water sources that have not been explicitly verified.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?