Tanggung jawab PT. Pharos Indonesia terhadap konsumen pengguna obat albothyl yang mengandung policresulen berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
D Di Indonesia perlindungan terhadap konsumen terbilang cukup kurang. Tidak hanya perlindungan terhadap konsumen, tetapi sosialisasi terhadap konsumenpun tergolong cukup rendah. Hak-hak yang dimiliki oleh konsumen masih belum didengar secara baik oleh pemerintah. Penulisan ini mengangkat kasus Albothyl atas pengaduan yang dilakukan oleh 38 (tiga puluh delapan) oleh professional kesehatan yang mendapatkan pasiennya mengalami sakit yang parah dan berkepanjangan setelah mengkonsumsi Albothyl. Masalah yang timbul adalah Albothyl konsentrat yang mengandung Policresulen merupakan obat bebas yang dapat dibeli bebas di apotek. Dalam penggunannya Policresulen digunakan sebagai obat sariawan dimana menurut dokter gigi ahli penyakit mulut Policresulen tidak dapat digunakan sebagai penyembuhan pada daerah mulut atau sariawan. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha (PT. Pharos Indonesia) selaku produsen terhadap konsumen pengguna obat Albothyl dan bagaimana perlindungan terhadap konsumen yang dirugikan atas penggunaan obat Albothyl yang mengandung policresulen. Pembahasan dalam Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan data sekunder serta didukung dengan wawancara. Pada akhirnya ditemukan sebagai kesimpulan Tanggung jawab PT. Pharos Indonesia selaku produsen terhadap konsumen pengguna obat albothyl adalah tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada tanggung jawab produk (product liability) dan Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan atas penggunaan obat albothyl yang mengandung policresulen diatur dalam ketentuan tentang perlindungan hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha berikut larangan-larangannya yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.