Pembatalan pendaftaran paten sederhana (studi putusan no. 61/PDT.SUS-PATEN/2018/PN.NIAGA.JKT.PST)
P Penemuan teknologi hasil intelektual manusia tersebut diberi perlindungan hukum. Yang perlindungannya diberi Hak Paten. Paten sederhana merupakan bagian penting dari kemajuan industri. Pada era globalisasi persaingan industri akan sangat sulit untuk di hadapi, karena selain dengan berkembangnya pasar nasional timbul pula persaingan pasar secara Internasional. Permasalahannya adalah 1) apakah paten sederhana yang sudah terdaftar dapat dimintakan pembatalan? Dan 2) apakah putusan Pengadilan Niaga No. 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten? Metode penelitian ini ialah penelitian normatif, dengan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa, suatu paten telah didaftarkan atau telah terdaftar, masih ada kemungkinan bahwa paten yang terlah terdaftar tersebut dibatalkan atau dihapuskan berdasarkan ketentuan Pasal 130 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 paten yang telah terdaftar dapat dibatalkan dikarenakan oleh 3 (tiga) hal, yakni paten batal demi hukum, pembatalan paten karena permintaan dan pembatalan paten karena gugatan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst yang yang menyatakan bahwa “gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima†dengan alasan “gugatan kurang pihak†adalah tidak tepat, karena dalam pertimbangannya hakim hanya mengacu pada Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 saja namun tidak mempertimbangkan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.