Analisis yuridis mengenai tindak pidana penipuan yang diputus berdasarkan Pasal 372 KUHPidana (Studi Putusan Nomor 316/Pid.B/2018/PN.Clp)
T Tindak pidana penipuan dilakukan dengan cara adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh pelaku sehingga dapat menyebabkan korban percaya dengan apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut, namun dalam penyelesaian perkara kadang kala suatu tindak pidana penipuan dapat diputus berdasarkan Pasal 372 KUHP seperti halnya yang terjadi pada Putusan Nomor 316/Pid.B/2018/PN.Clp, yang memutus pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan ketentuan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ?, 2) Bagaimana penjatuhan pidana pada tindak pidana penggelapan yang diputus berdasarkan Pasal 372 KUHPidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 316/Pid.B/2018/PN.Clp ?. Penelitian merupakan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikann kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kurang tepat jika dikenakan Pasal 372 KUHP, karena dalam hal ini terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatannya sehingga lebih tepat apabila terdakwa dikenakan ketentuan Pasal 378 KUHP. 2) Penjatuhan sanksi pidana pada kasus tindak pidana penggelapan tersebut, hakim menggunakan tujuan pidana dari segi teori tujuan gabungan hal ini dapat dilihat dari cara majelis hakim yang hanya menjatuhkan pidana selama 1 tahun dari ancaman pidana maksimal selama 4 tahun, karena menurut teori tujuan gabungan tersebut dengan mengisolasi dan memperbaiki penjahat atau mencegah penjahat potensial, akan menjadikan dunia tempat yang lebih baik.