Tindak pidana penipuan terhadap transaksi jual beli handphone secara on-line (Studi Putusan Nomor. 173/Pid.B/2017/PN.Dmk)
S Salah satu bentuk kejahatan Cyber crime ialah penipuan On-Line. Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dilakukan dengan cara menggunakan media elektronik, yaitu sosial media. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengambil studi putusan mengenai Tindak Pidana Penipuan Terhadap Transaksi Jual Beli Handphone Secara On-Line Studi Putusan Nomor: 173/Pid.B/PN.Dmk. Adapun pokok permasalahannya yaitu apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan mengapa tidak ada pemberat untuk memenuhi terkait Recidive. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan jenis data sekunder, cara pengumpulan data dengan metode kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dengan cara deduktif. Dalam penelitian ini hakim telah memutus dengan Pasal 378 KUHP sedangkan dalam kasus tersebut pelaku tindak pidana penipuan menggunakan media elektronik berupa sosial media, Facebook dan Blackberry Massengger, seharusnya menggunakan Undang-undang ITE Pasal 378 KUHP Jo 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang ITE. Putusan hakim yang dijatuhi terhadap pelaku tindak pidana dalam hal ini hakim mengesampingkan adanya dasar pemberat pidana Recidive, seharusnya hakim memperberat hukumanya ditambah 1/3 (sepertiga). Bagi penegak hukum Penyidik, Jaksa penuntut umum dan Hakim harus lebih teliti melihat fakta-fakta dan menggunakan peraturan dengan baik, dan Penegak Hukum, Peyidik, Jaksa dan Hakim harus teliti dalam melihat fakta dan kronologis kasus karena adanya dasar pemberat pidana, seharusnya hakim memperberat hukuman ditambah 1/3 (sepertiga), ancaman pidana sebelumnya sehingga dapat memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana.