DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis pembuktian pada putusan hakim dalam pemberian rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika (studi putusan nomor 1522/pid.sus/2021/pn mks)


Oleh : Jorhans Timen Manoe

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Dwi Alfianto

Kata Kunci : Criminal Procedure Law, Evidence, Narcotics Abuse, Rehabilitation, Special Crimes, Law Number 35 of

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010001900299_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2026_SK_SHK_010001900299_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf
3. 2026_SK_SHK_010001900299_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010001900299_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010001900299_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010001900299_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010001900299_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010001900299_Bab-1.pdf 15
9. 2026_SK_SHK_010001900299_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010001900299_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010001900299_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010001900299_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010001900299_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2026_SK_SHK_010001900299_Lampiran.pdf

( (e) dalam pasal 1 angka 1 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, narkotika (“uu narkotika”) didefinisikan: “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. narkotika dibagi menjadi beberapa golongan, termasuk morfin, kokain, heroin, ganja, shabu-shabu, pil koplo, dan sejenisnya. terdakwa dalam perkara a quo tidak dapat dikategorikan sebagai pengguna narkotika namun sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu narkotika sehingga harus diberikan rehabilitasi berdasarkan pasal 54 jo. 103 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana kekuatan pembuktian alat bukti terdakwa yang telah sesuai dengan pasal 183 jo. pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta telah memenuhi persyaratan pada surat edaran mahkamah agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

I In article 1 number 1 of law no. 35 of 2009 concerning narcotics, narcotics (\\\"narcotics law\\\") is defined: \\\"substances or drugs derived from plants or non-plants, whether synthetic or semi-synthetic, which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce to the disappearance of pain, and can cause dependence. narcotics are divided into several groups, including morphine, cocaine, heroin, marijuana, shabu-shabu, koplo pills, and the like. the defendant in the a quo case cannot be categorized as a user narcotics but as a victim of narcotics abuse or a narcotics addict so they must be given rehabilitation based on article 54 jo 103 of law number 35 of 2009 concerning narcotics and supreme court circular letter number 4 of 2010 concerning the placement of abuse, victims of narcotics abuse and addicts into medical rehabilitation and social rehabilitation institutions according to the strength of the defendant\\\'s evidence which is in accordance with article 183. jo. article 184 of law number 8 of 1981 concerning criminal procedure law and has fulfilled the requirements of supreme court circular letter number 4 of 2010 concerning the placement of abuse, victims of narcotics abuse and addicts into medical rehabilitation and social rehabilitation institutions.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?