Aspek hukum praktik dokter gigi (studi pustaka)
P Praktek dokter gigi mempunyai makna yang sangat penting bagi kemanusiaan demi menjaga kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Prosedur yang hakiki tersebut diatur oleh Undang-Undang dasar 1945, Peraturan Menteri Kesehatan, Undang-Undang Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Dalam memperoleh Surat Izin Peraktik Tenaga Medis, maka dokter gigi harus melakukan registrasi sesuai dengan pasal 29 bab VI Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Kedokteran Gigi. Pada pelaksanaannya harus mengikuti standar profesi Kedokteran Gigi dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Gigi. Segala penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas akan terkena sanksi hukum baik perdata maupun pidana yang dapat dikatakan sebagai malpraktik maupun wanprestasi dengan demikian, haruslah mengikuti semua perundang-undangan yang berlaku.