DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan menurut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan


Oleh : Yogi Permana

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Andari Yurikosari

Kata Kunci : Long Sickness, Termination

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002112008_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002112008_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002112008_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002112008_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002112008_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002112008_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002112008_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002112008_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002112008_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002112008_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002112008_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002112008_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002112008_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002112008_Lampiran.pdf

P Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. fokus penelitian ini adalah mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang sakit berkepanjangan serta hak keberlangsungan hubungan kerja pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di pt abc.penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif.hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan tetap memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak selama belum melewati batas waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut berdasarkan keterangan dokter sebagaimana diatur dalam pasal 153 ayat (1) huruf a undang-undang ketenagakerjaan. perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak normatif pekerja, namun dapat melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan apabila masa perlindungan telah berakhir. penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara prinsip perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan kepentingan keberlangsungan perusahaan dalam hubungan industrial

T This study examines the legal protection of workers experiencing prolonged illness based on law number 13 of 2003 concerning manpower, as amended by law number 6 of 2023 concerning job creation. the focus of this study is the regulation of protection for workers experiencing prolonged illness and their right to continuity of employment from the perspective of labor law at pt abc.this study employs a normative juridical method with a descriptive-analytical approach. data collection was conducted through a literature review of relevant laws and regulations, legal literature, legal doctrines, and court decisions. the data were analyzed qualitatively using a deductive method.the results of the study indicate that workers experiencing prolonged illness continue to receive legal protection and may not be subject to unilateral termination of employment before exceeding the period of 12 (twelve) consecutive months, based on a doctor\\\'s statement, as stipulated in article 153 paragraph (1) letter a of the manpower law. the company remains obligated to fulfill the worker\\\'s normative rights but may take legal action in accordance with applicable provisions once the statutory protection period has expired. this study emphasizes the importance of maintaining a balance between the principle of worker protection, legal certainty, and the interests of business continuity in industrial relations.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?