DETAIL KOLEKSI

Analisis perjanjian penetapan harga jasa kepelabuhanan dalam hukum persaingan usaha: studi komparatif indonesia malaysia


Oleh : Dinda Shishilia Sari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Ni Gusti Nyoman Renti Maharaini

Kata Kunci : Competition Law, Price-Fixing, Port Services

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200147_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2026_SK_SHK_010002200147_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200147_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200147_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200147_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200147_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200147_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200147_Bab-1.pdf 20
9. 2026_SK_SHK_010002200147_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002200147_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002200147_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002200147_Bab-5.pdf 3
13. 2026_SK_SHK_010002200147_Daftar-Pustaka.pdf 7
14. 2026_SK_SHK_010002200147_Lampiran.pdf

P Praktik perjanjian penetapan harga merupakan salah satu pelanggaran hukum persaingan usaha yang dapat menghambat persaingan yang sehat dan merugikan konsumen, termasuk dalam sektor jasa kepelabuhanan. permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perjanjian penetapan harga jasa kepelabuhanan dalam hukum persaingan usaha di indonesia dan malaysia serta bagaimana efektivitas otoritas persaingan usaha di kedua negara dalam menangani dan menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut. metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, bersifat deskriptif, menggunakan data sekunder yang didukung data primer melalui wawancara, dan dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa indonesia dan malaysia sama-sama melarang praktik perjanjian penetapan, namun terdapat perbedaan dalam pengaturan alat bukti dan mekanisme pengenaan sanksi. malaysia competition commission (mycc) dinilai lebih efektif dibandingkan komisi pengawas persaingan usaha (kppu) karena memiliki kewenangan investigasi yang lebih luah sehingga proses pembuktian dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih optimal.

P Price-fixing agreements constitute a form of violation of competition law that may hinder fair competition and harm consumers, including in the port services sector. this research examines the regulation of price-fixing agreements in port services under the competition laws of indonesia and malaysia, as well as the effectiveness of the competition authorities in both countries in handling such violations and imposing sanctions. this study employs a normative legal research method with a comparative law approach and is descriptive in nature. it utilizes secondary data supported by primary data obtained through interviews, which are analyzed qualitatively, with conclusions drawn using a deductive method. the findings indicate that both indonesia and malaysia prohibit price-fixing agreements; however, there are differences in the regulation of evidentiary rules and sanctioning mechanisms. the malaysia competition commission (mycc) is considered more effective than the indonesian competition commission (kppu) due to its broader investigative powers, enabling a more effective process of evidence gathering and law enforcement.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?