DETAIL KOLEKSI

Pemberian hak tanggungan dalam perjanjian kredit oleh istri berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 (studi kasus putusan nomor 51/pdt.g/2022/pn jkt.pst)

5.0


Oleh : Khairunisa Tastari Owdwinoviani

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Elsi Kartika Sari

Kata Kunci : Mortgage Rights, Granting of Mortgage Rights, Credit Agreement

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200245_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002200245_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf
3. 2026_SK_SHK_010002200245_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200245_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf
5. 2026_SK_SHK_010002200245_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200245_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200245_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200245_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002200245_Bab-2.pdf 38
10. 2026_SK_SHK_010002200245_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002200245_Bab-4.pdf 10
12. 2026_SK_SHK_010002200245_Bab-5.pdf 2
13. 2026_SK_SHK_010002200245_Daftar-Pustaka.pdf 4
14. 2026_SK_SHK_010002200245_Lampiran.pdf 49

P Pemberian hak tanggungan dalam perjanjian kredit dapat dilakukan oleh orang perseorangan maupun badan hukum. bagi orang perseorangan yang telah terikat dalam suatu perkawinan, perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan pasangan suami atau istri, namun dalam praktiknya, pemberian hak tanggungan tidak selalu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pemberian hak tanggungan dalam perjanjian kredit oleh istri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bagaimana akibat hukum dari pemberian hak tanggungan tersebut. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. pemberian hak tanggungan yang dilakukan dalam putusan nomor 51/pdt.g/2022/pn.jkt.pst tidak memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (2) uuht jo. pasal 36 ayat (1) uu perkawinan, di mana dalam pemberian hak tanggungan harus mempunyai persetujuan dari pasangan kawinnya. bank juga tidak menjalankan pasal 8 ayat (1) jo. pasal 29 ayat (2) uu perbankan yaitu tidak menerapkan prinsip kehati-hatian 5c, bank dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif yang diatur dalam pasal 49 jo. pasal 52 uu perbankan, serta akibat hukum dari putusan tersebut berdasarkan pasal 1320 kuhperdata karena tidak terpenuhinya syarat subjektif. maka perjanjian bisa diajukan pembatalan. risiko dari pembatalan perjanjian ialah istri wajib mengembalikan dana pinjaman dengan jumlah yang sama kepada bank.

T The granting of mortgage rights in a credit agreement may be carried out by both individuals and legal entities. for individuals who are legally married, such legal action must be undertaken with the consent of their spouse. however, in practice, the granting of mortgage rights is not always conducted in accordance with the applicable legal provisions. this research examines whether the granting of mortgage rights in a credit agreement by a wife complies with the prevailing laws and regulations and analyzes the legal consequences arising from such granting. this study employs a normative legal research method with a descriptive approach. secondary data were collected through library research and analyzed qualitatively using a deductive method of reasoning. the granting of mortgage rights in decision number 51/pdt.g/2022/pn.jkt.pst did not comply with article 8 paragraph (2) of the mortgage law in conjunction with article 36 paragraph (1) of the marriage law, which requires the consent of a spouse for the encumbrance of jointly owned marital property. furthermore, the bank failed to comply with article 8 paragraph (1) in conjunction with article 29 paragraph (2) of the banking law by failing to apply the prudential principle, particularly the 5c principle. consequently, the bank may be subject to criminal and administrative sanctions as stipulated under article 49 in conjunction with article 52 of the banking law. the legal consequence of the decision, pursuant to article 1320 of the indonesian civil code, is that the agreement failed to satisfy the subjective legal requirements for a valid contract, rendering it voidable. accordingly, the agreement may be petitioned for annulment. as a consequence of such annulment, the wife is obligated to repay the loan amount in full to the bank.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?