DETAIL KOLEKSI

Analisis penetapan tersangka dalam sprin nomor pol: sprin.sidik/08/ii/2021/ditreskrimum atas kurangnya standar bukti permulaan dan kewenangan pelapor


Oleh : Ridho Rendy Saputra

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Ramadhana Anindyajati

Kata Kunci : Keywords: Determination of a Suspect, Preliminary Evidence, Complainant\\\'s Legal Standing, Investi

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200100_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002200100_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200100_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200100_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200100_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200100_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200100_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200100_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002200100_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002200100_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002200100_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002200100_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002200100_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002200100_Lampiran.pdf

A Abstrak(a) ridho rendy saputra (010002200100)(b) analisis penetapan tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik) nomor pol: sprin.sidik/08/ii/2021/ditreskrimum atas kurangnya standar bukti permulaan dan kewenangan pelapor(c) 120 halaman, 2026, 2 lampiran(d) kata kunci: penetapan tersangka, bukti permulaan, kewenangan pelapor, penyidikan, praperadilan.(e) penetapan tersangka merupakan tindakan hukum dalam penyidikan yang harus dilaksanakan berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas due process of law. putusan mahkamah konstitusi nomor 21/puu-xii/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 kuhap, dan penyidikan harus didasarkan pada laporan dari pelapor yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas agar proses pidana tidak disalahgunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa keperdataan. permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor pol: sprin.sidik/08/ii/2021/ditreskrimum telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup dan telah didahului verifikasi terhadap kewenangan pelapor sebagai dasar dimulainya penyidikan. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan data sekunder dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah, yang diperkuat hasil wawancara dengan pakar hukum pidana, serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara a quo tidak memenuhi standar bukti permulaan yang cukup, karena berita acara interogasi, laporan gelar perkara, dan dokumen administratif lainnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti yang sah menurut pasal 184 kuhap. penyidik juga tidak melakukan verifikasi memadai atas kedudukan hukum pelapor, padahal objek tanah yang dilaporkan telah menjadi bagian putusan mahkamah agung yang berkekuatan hukum tetap. dengan demikian, penetapan tersangka dalam sprindik tersebut tidak sah secara hukum.(f) 25 buku (1983–2020), 11 jurnal (2018–2025), 2 peraturan perundang-undangan, 2 putusan pengadilan.(g) ramadhana anindyajati, s.h., m.h ( )(h) ridho rendy saputra ( )

( (a) ridho rendy saputra (010002200100)(b) analysis of the determination of a suspect in investigation warrant (sprindik) number pol: sprin.sidik/08/ii/2021/ditreskrimum for failing to meet the standard of sufficient preliminary evidence and the complainant\\\'s legal standing(c) 120 pages, 2026, 2 appendices(d) keywords: determination of a suspect, preliminary evidence, complainant\\\'s legal standing, investigation, pretrial hearing (praperadilan).(e) the determination of a suspect is a legal action within the investigation process that must be carried out in accordance with the indonesian criminal procedure code (kuhap) in order to guarantee legal certainty, the protection of human rights, and the principle of due process of law. constitutional court decision number 21/puu-xii/2014 affirms that the determination of a suspect must be based on at least two valid pieces of evidence in accordance with article 184 of the kuhap, and that an investigation must be based on a report from a complainant who possesses clear legal standing, so that the criminal process is not misused as a means of resolving civil disputes. the problem addressed in this research is whether the determination of a suspect based on investigation warrant number pol: sprin.sidik/08/ii/2021/ditreskrimum has met the standard of sufficient preliminary evidence and was preceded by verification of the complainant\\\'s authority as the basis for initiating the investigation. this research employs a normative legal research method that is descriptive-analytical in nature, using secondary data obtained from a literature study of laws and regulations, court decisions, books, and scholarly journals, reinforced by the results of an interview with a criminal law expert, and analyzed qualitatively using the deductive method. the results of the research show that the determination of the suspect in the case in question did not meet the standard of sufficient preliminary evidence, because the interrogation report (berita acara interogasi), case exposition report (laporan gelar perkara), and other administrative documents did not qualify as valid evidence under article 184 of the kuhap. the investigators also failed to conduct adequate verification of the complainant\\\'s legal standing, even though the land object reported had already been the subject of a supreme court decision with permanent legal force (inkracht). thus, the determination of the suspect in the aforementioned investigation warrant is legally invalid.(f) 25 books (1983–2020), 11 journals (2018–2025), 2 laws and regulations, 2 court decisions.(g) ramadhana anindyajati, s.h., m.h. ( )(h) ridho rendy saputra ( )

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?