Tinjauan penerapan rekonsiliasi fiskal dan pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan badan pada laporan keuangan PT MRP tahun 2023
Status Posting : Published
Penerbit : FEB - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2024
Pembimbing 1 : Abubakar Arif
Subyek : Fiscal policy - Reconciliation;Financial statements
Kata Kunci : fiscal reconciliation, PT MRP, financial statements, ax regulations, Fiscal profit
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2024_LM_PJK_024032104521_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
| 2. | 2024_LM_PJK_024032104521_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
| 3. | 2024_LM_PJK_024032104521_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
| 4. | 2024_LM_PJK_024032104521_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
| 5. | 2024_LM_PJK_024032104521_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 6. | 2024_LM_PJK_024032104521_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
| 7. | 2024_LM_PJK_024032104521_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
| 8. | 2024_LM_PJK_024032104521_Bab-1.pdf | 7 | |
| 9. | 2024_LM_PJK_024032104521_Bab-2.pdf |
|
|
| 10. | 2024_LM_PJK_024032104521_Bab-3.pdf |
|
|
| 11. | 2024_LM_PJK_024032104521_Bab-4.pdf | 10 |
|
| 12. | 2024_LM_PJK_024032104521_Bab-5.pdf | 2 | |
| 13. | 2024_LM_PJK_024032104521_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
| 14. | 2024_LM_PJK_024032104521_Lampiran.pdf |
|
P Pajak adalah Kontribusi Wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak ada imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi kemakmuran Rakyat. Pembayaran Pajak merupakan perwujudan kewajiban Negara dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban Perpajakan atas Pembayaran Pajak, sebagai Pencerminan Kewajiban PT MRP adalah salah satu anak perusahaan dari perusahaan ternama di Indonesia. PT MRP merupakan perusahaan distributor tunggal yang didirikan pada tanggal 15 Februari 1994 dan diperbaharui pada tanggal 9 September 1997 yang berpusat di Kota Tegal. Dalam perkembangannya, PT MRP selalu mengamati kebijakan pemerintah/peraturan pemerintah dan menyesuaikan dirinya dengan kebijakan tersebut, seperti kebijakan pemerintah akan ijin usaha dan pajak penghasilan Pelaksanaan Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan PT MRP tidak hanya mencerminkan kinerja komersial perusahaan, tetapi juga mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku. Laba komersial yang sebelumnya berjumlah Rp. 12.841.652.071 dan setelah melakukan proses rekonsiliasi fiskal sehingga laba fiskal menjadi Rp. 18.203.447.613 PT MRP telah melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan yang telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Perhitungan dilakukan berdasarkan UU PPh pasal 17 ayat (1) berdasarkan peraturan perpajakan yang belaku ada salah satu akun yang tidak sesuai dengan PP tersebut di karenakan tidak dikoreksi secara fiskal. Penyetoran PPh Badan melakukan penyetoran pada Pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal atas laporan laba rugi komersial PT MRP tahun 2023 sebagai dasar perhitungan PPh Badan terutang telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
T Tax is a mandatory contribution to the state paid by individuals or business entities without direct reward, used for the prosperity of the people. PT MRP, a subsidiary of a well-known company in Indonesia, is a sole distributor established on February 15, 1994 and renewed on September 9, 1997. Based in Tegal City, the company has always complied with government policies, including tax regulations. This study aims to ensure that PT MRP\\\'s financial statements not only reflect commercial performance but also comply with applicable tax provisions. This is done through the implementation of fiscal reconciliation. Fiscal reconciliation is performed by examining and adjusting PT MRP\\\'s 2023 commercial profit and loss statement. The commercial profit was initially recorded at Rp 12,841,652,071, and after fiscal reconciliation, the fiscal profit became Rp 18,203,447,613. This calculation is carried out in accordance with Income Tax Law article 17 paragraph (1). PT MRP has carried out tax calculations, deposits, and reporting in accordance with applicable tax regulations. The implementation of fiscal reconciliation shows that the financial statements of PT MRP have complied with all applicable tax provisions, making the report a valid basis for the calculation of Corporate Income Tax payable.