DETAIL KOLEKSI

Asosiasi dagang sebagai fasilitator perjanjian penetapan harga dalam putusan-putusan kppu tahun 2014-2023 berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1999


Oleh : Cicilia Benita Putri Patricia

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Kata Kunci : Trade Association, Facilitator, Price Fixing, KPPU, Business Competition

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200458_Halaman-Judul.pdf 13
2. 2026_SK_SHK_010002200458_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200458_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200458_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200458_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200458_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200458_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200458_Bab-1.pdf 31
9. 2026_SK_SHK_010002200458_Bab-2.pdf 32
10. 2026_SK_SHK_010002200458_Bab-3.pdf 27
11. 2026_SK_SHK_010002200458_Bab-4.pdf 33
12. 2026_SK_SHK_010002200458_Bab-5.pdf 5
13. 2026_SK_SHK_010002200458_Daftar-Pustaka.pdf 7
14. 2026_SK_SHK_010002200458_Lampiran.pdf 13

L Lanskap persaingan usaha indonesia menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. asosiasi dagang tampil sebagai organisasi sah yang diakui negara, memiliki ad/art, kepengurusan terdaftar yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan komunikasi antar pelaku usaha. namun dalam praktiknya, asosiasi justru sering menjelma menjadi ruang aman bagi pelaku usaha untuk melakukan koordinasi yang mengarah pada penetapan harga dan pembatasan persaingan. hal ini tercermin dalam berbagai putusan kppu sepanjang 2014–2023, di mana asosiasi tidak hanya hadir sebagai latar, tetapi sebagai aktor yang berperan aktif dalam koordinasi antar pelaku usaha. penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan case approach terhadap putusan kppu nomor 08/kppu-i/2014, 15/kppu-i/2019, dan 20/kppu-i/2023. penulis menganalisa adanya pola konsisten bahwa asosiasi bertindak sebagai wadah informasi strategis yang memfasilitasi penetapan harga, baik secara eksplisit maupun implisit. namun, pola penegakan menunjukkan bahwa sanksi lebih sering dijatuhkan kepada perusahaan anggota sementara asosiasi sebagai institusi kerap luput dari pertanggungjawaban, menciptakan ruang impunitas yang mengaburkan batas legalitas aktivitas asosiasi. penelitian ini menunjukkan bahwa asosiasi dagang memiliki legitimasi hukum dalam sistem hukum indonesia dan secara prinsip dapat dikenai sanksi serta dimintai pertanggungjawaban.

T The landscape of business competition in indonesia reveals a troubling paradox. trade associations operate as legally recognized entities endorsed by the state, possessing articles of association and bylaws, registered management structures, and objectives aimed at enhancing efficiency and communication among business actors. in practice, however, these associations frequently evolve into safe havens for coordination among undertakings that leads to price fixing and the restriction of competition. this phenomenon is reflected in numerous decisions of the business competition supervisory commission (kppu) from 2014 to 2023, in which trade associations appear not merely as a contextual backdrop, but as active actors facilitating coordination among competing firms. this study employs a normative legal research method, utilizing statute, conceptual, and case approaches, with particular reference to kppu decisions no. 08/kppu-i/2014, no. 15/kppu-i/2019, and no. 20/kppu-i/2023. the analysis reveals a consistent pattern in which trade associations function as platforms for strategic information exchange that facilitate price fixing, either explicitly or implicitly. nevertheless, enforcement patterns demonstrate that sanctions are more frequently imposed on member companies, while trade associations as institutions often evade liability, thereby creating a sphere of impunity that obscures the legal boundaries of permissible associative activities. this study concludes that trade associations possess legal legitimacy within the indonesian legal system and, in principle, may be subject to sanctions and held legally accountable.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?