DETAIL KOLEKSI

Penyalahgunaan kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana satu miliar satu desa di desa cidokom kabupaten bogor berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa


Oleh : Aldin Fakhri Azhari

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Kata Kunci : Regional Autonomy Law, Cidokom Village Government, SAMISADE Funds, Abuse of Authority

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002100028_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002100028_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002100028_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002100028_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002100028_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002100028_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002100028_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002100028_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002100028_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002100028_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002100028_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002100028_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002100028_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002100028_Lampiran.pdf

U Undang-undang nomor 6 tahun 2014 memberi kewenangan kepada kepala desa untuk mengelola keuangan desa, namun tidak berarti kepala desa memiliki kebebasan penuh dalam mengelola dana desa karena tetap berada dibawah pengawasan pemerintah pusat dan daerah agar pemanfaatan dana tepat sasaran. rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan dan mekanisme pengawasan dana desa di desa cidokom kabupaten bogor berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan apa akibat hukum penya-lahgunaan kewenangan kepala desa dalam pengelolaan dana desa ber-dasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, data yang digunakan yaitu data sekunder sebagai data utama berupa undang-undang serta literatur dan data primer sebagai data pendukung berupa wawancara. sifat penelitian ini yaitu deskriptif dengan analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. pengelolaan dan pengawasan dana desa dan dana samisade di desa cidokom belum sepenuhnya sesuai dengan uu desa. kepala desa mengelola keuangan secara sepihak, melaksanakan kegiatan tidak sesuai rab, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sehingga menimbulkan akibat hukum yaitu dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dan pidana penjara 4 tahun 6 bulan berdasarkan putusan pengadilan negeri bandung nomor 38/pid.sus-tpk/2024/pn bdg.

L Law number 6 of 2014 gives village heads the authority to manage village finances, but this does not mean that village heads have complete freedom in managing village funds because they remain under the supervision of the central and regional governments to ensure that the funds are used appropriately. the research questions used in this study are how the management and supervision mechanism of village funds in cidokom village, bogor regency, is based on law number 6 of 2014 concerning villages and what are the legal consequences of the misuse of authority by village heads in the management of village funds based on law number 6 of 2014 concerning villages. the type of research used is normative juridical legal research, the data used is secondary data as the main data in the form of laws and literature, and primary data as supporting data in the form of interviews. this research is descriptive in nature with qualitative analysis and deductive conclusions. the management and supervision of village funds and samisade funds in cidokom village are not yet fully in accordance with the village law. the village head managed finances unilaterally, carried out activities that were not in accordance with the rab, and did not prepare accountability reports, resulting in legal consequences in the form of administrative sanctions in the form of temporary dismissal and a prison sentence of 4 years and 6 months based on the bandung district court decision number 38/pid.sus-tpk/2024/pn bdg.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?