DETAIL KOLEKSI

Perbandingan sistem pemilihan umum presiden di negara republik indonesia dengan republik korea selatan


Oleh : Muhammad Haikal

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Eko Primananda

Kata Kunci : Pemilihan Umum, Presiden, Republik Indonesia, Republik Korea Selatan

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002000142_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2026_SK_SHK_010002000142_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002000142_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002000142_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002000142_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002000142_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002000142_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002000142_Bab-1.pdf 16
9. 2026_SK_SHK_010002000142_Bab-2.pdf 23
10. 2026_SK_SHK_010002000142_Bab-3.pdf 33
11. 2026_SK_SHK_010002000142_Bab-4.pdf 50
12. 2026_SK_SHK_010002000142_Bab-5.pdf 4
13. 2026_SK_SHK_010002000142_Daftar-Pustaka.pdf 6
14. 2026_SK_SHK_010002000142_Lampiran.pdf

T Terdapat permasalahan terkait bagaimana pengaturan sistem pemilihan umum presiden di republik indonesia dan republik korea selatan karena meskipun kedua negara beroperasi pada sistem hukum yang sama yaitu civil law dan kedua negara juga memiliki presiden namun sistem pengaturannya yang berbeda. kemudian mengetahui bagaimana pengaturannya serta apa saja kelemahan dan kelebihannya. penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang kemudian sifat penulisannya deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dah bahan hukum tersier, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan cara penarikan kesimpulan deduktif. hasil penelitian adalah bahwa sistem pemilihan presiden di republik indonesia dan republik korea selatan berbeda secara mendasar dalam dasar hukum, kelembagaan, mekanisme pencalonan, sistem pemilihan, dan masa jabatan. republik indonesia menerapkan presidential threshold, sistem dua putaran, serta masa jabatan dua periode untuk menjamin legitimasi mayoritas dan stabilitas pemerintahan. republik korea selatan menerapkan zero threshold, sistem satu putaran, dan masa jabatan tunggal lima tahun dengan dasar konstitusional yang kuat untuk mencegah konsentrasi kekuasaan. perbedaan tersebut menunjukkan bahwa republik indonesia lebih menekankan legitimasi dan akuntabilitas elektoral, sedangkan republik korea selatan lebih memprioritaskan efisiensi pemilu, independensi kelembagaan, dan pencegahan otoritarianisme.

T There are issues concerning the regulation of the presidential election system in the republic of indonesia and the republic of korea, because although both countries operate under the same legal system, namely civil law, and both adopt a presidential form of government, their regulatory frameworks differ significantly. this study aims to examine the regulatory arrangements of presidential elections in both countries and to identify their respective strengths and weaknesses. the research employs a normative juridical method with a descriptive approach, using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, with conclusions drawn through deductive reasoning. the findings show that the presidential election systems of indonesia and south korea differ fundamentally in terms of legal foundations, institutional arrangements, nomination mechanisms, electoral systems, and terms of office. indonesia applies a presidential threshold, a two-round electoral system, and a two-term limit to ensure majority legitimacy and governmental stability. in contrast, south korea adopts a zero-threshold policy, a single-round election system, and a single five-year term based on a strong constitutional framework to prevent the concentration of power. these differences indicate that indonesia emphasizes electoral legitimacy and accountability, while south korea prioritizes electoral efficiency, institutional independence, and the prevention of authoritarianism.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?