DETAIL KOLEKSI

Pemberian perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga di daerah Semarang, Yogyakarta dan Surabaya

1.0


Oleh : Eriyantouw Wahid

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Subyek : Women - Law and legislation;Family violence

Kata Kunci : women, domestic violence, protection, law


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Bab-1_Pendahuluan.pdf 3
4. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 24
5. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Bab-4_Tinjauan-Yuridis.pdf 15
7. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2020_LP_SHK_Pemberian-Perlindungan-Hukum_Daftar-Pustaka.pdf

S Seringkali perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kerap dialami oleh perempuan baik istri maupun anak perempuan bahkan pula dialami oleh asisten rumah tangga dari tahun ke tahunmengalami peningkatan presentasinya. Menurut UU No 23 Tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 (1) dalam Bab KetentuanUmum, Kekerasan dalam Rumah Tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tanggatermasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dari definisi tersebut Adanya peningkatan presentasi kejadian kekerasan dalam rumhan tanggaterhadap perempuan tentunya memerlukan upaya penanganan yang tepat dalamrangka pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumahtangga. Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran tindakan yang diambil olehpihak-pihak yang terkait dalam penanganan korban perempuan kekerasan dalamrumah tangga dalam rangka pemberian perlindungan terhadap perempuan korbankekerasan dalam rumah tangga. Hasil dari pada penelitian pemberian perlindunganterhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan bahwaPenanganan korban kekerasan terhadap perempuan melalui lembaga layanan rujukanberupa Rumah Aman telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yangada tetapi masih belum optimal. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan RumahAman oleh Pemerintah Daerah di antaranya dengan memberikan tenaga konselorserta mulai menggerakkan ruang pemberdayaan bagi penghuni Rumah Aman di KotaSemarang sehingga kualitas layanan Rumah Aman dapat meningkat dan mampumemenuhi kebutuhan korban kekerasan perempuan di dalamnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?