DETAIL KOLEKSI

Problematika penegakan hukum di Indonesia dan solusinya

2.0


Oleh : Endyk M Asror

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Subyek : Indonesia - Law and legislation;Constitutional law

Kata Kunci : law, legislation, constitution, Indonesia.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Halaman-Judul.pdf 3
2. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Berkas-Pengesahan.pdf
3. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Bab-1_Pendahuluan.pdf 4
4. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Bab-4_Analisis.pdf
7. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_LP_SHK_Problematikan-Penegakan-Hukum_Daftar-Pustaka.pdf 3

P Penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum atau cita hukummemuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran. Penelitian ini adalahpenelitian hukum normatif yuridis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori dan yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, diantaranya faktor hukum dengan tidak diikutinya azas-azas berlakunya Undang Undang, belum ada peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan Undang-Undang, ketidak jelasan arti kata-kata dalam Undang-Undangyang akan berakibat kesimpang siuran dalam penafsiran serta penerapannya; faktorpenegak hukum dengan lemahnya mental dan professional dari penegak hukum;faktor sarana dan fasilitas dengan tidak terpenuhinya tenaga manusia yangberpendidikan tinggi dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang cukupmemadai, keuangan yang cukup; faktor masyarakat dengan rendahnya pengetahuandan pendidikan yang dimiliki masyarakat khususnya masyarakat miskin serta denganmeningkatnya jumlah masyarakat miskin membuat peluang besar terjadinyakejahatan; faktor kebudayaan dengan tradisi upeti yang dilakukan pada masakerajaan di Indonesia masih berlanjut sampai saat ini dengan nama yang berbedatetapi dengan tujuan yang sama. Permasalahan yang timbul dalam penegakan hukumdapat diminimalisir diantaranya faktor hukum dengan cara reformasi di bidanghukum; faktor penegak hukum dengan meningkatkan mental dan kinerja sertadigunakannya nilai-nilai dalam masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan dalammenjalankan tugasnya; faktor fasilitas dengan organisasi yang baik, peralatan yangcukup memadai, keuangan yang cukup; faktor masyarakat dengan sejak dinimeningkatkan mental yang kuat, sikap malu, pendirian iman yang kuat serta peranpemerintah dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Untuk masa yangakan datang agar penegakan hukum dapat maksimal maka mental, kinerja danprofesionalisme penegak hukum harus ditingkatkan sebagaimana diketahui bahwapenegak hukum memiliki peranan yang sangat besar karena hukum dibuat olehpenegak hukum, hukum dilaksanakan oleh penegak hukum dan perilaku daripenegak hukum yang menjadi panutan bagi masyarakat. Serta perlu adanyakerjasama dari berbagai pihak diantaranya pemerintah, penegak hukum danmasyarakat untuk meminimalisir permasalahan yang timbul dalam penegakanhukum.Kata Kunci : Penegakan Hukum

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?