Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dalam perusahaan (studi kasus putusan nomor 928K/PID/2017)
Nomor Panggil : 2019/I/190
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Yenti Garnasih
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, crime of embezzlement, acts crime of embezzlement with weight
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2018_TA_HK_010001300245_Halaman-Judul.pdf | ||
| 2. | 2018_TA_HK_010001300245_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
| 3. | 2018_TA_HK_010001300245_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 13 | |
| 4. | 2018_TA_HK_010001300245_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 84 |
|
| 5. | 2018_TA_HK_010001300245_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 27 |
|
| 6. | 2018_TA_HK_010001300245_Bab-4_Pembahasan.pdf | 60 |
|
| 7. | 2018_TA_HK_010001300245_Bab-5_Penutup.pdf | 9 |
|
| 8. | 2018_TA_HK_010001300245_Daftar-Pustaka.pdf | 2 | |
| 9. | 2018_TA_HK_010001300245_Lampiran.pdf | 120 |
|
T Tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dalam perusahaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh seorang karyawan yang bekerja di suatu perusahaan yang terhadap orang tersebut diberikan kewenangan untuk memegang uang perusahaan, akan tetapi uang perusahaan itu disalahgunakan. Berdasarkan kasus tersebut, peneliti mengangkat studi kasus putusan nomor 928K/PID/2017. Pokok permasalahaan ini terdiri dari: 1. Apakah terhadap hakim yang memutus terdakwa onslag sudah benar ? dan 2. Apakah hakim yang menganggap perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata sudah benar ?. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, dan menggunakan jenis data sekunder dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan: 1. Hakim yang memutus terdakwa onslag keliru atau tidak benar, dan 2. Hakim yang menganggap perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata keliru atau tidak benar. Berdasarkan dari hasil penelitian ini yaitu terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan pidana, terhadap terdakwa dapatdikatakan telah melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal 374 KUHP jo. pasal 64 KUHP.