DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum (Studi Putusan Nomor 331/Pid.B/2017/PN Trg)


Oleh : Dea Antania Hanjani

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/029

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Vientje Ratna Multiwijaya

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : criminal law, violent crimes committed against people in public

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400105_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400105_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400105_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2018_TA_HK_010001400105_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400105_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400105_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400105_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400105_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400105_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum merupakan perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan alat mandau sehingga menimbulkan akibat luka pada tubuh korban serta perbuatan itu dilakukan dipasar malam yang dapat dilihat oleh orang lain, Studi Kasus Putusan Nomor. 331/Pid.B/2017/PN.Trg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1). Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi atau tidak dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP? dan 2). Apakah ada atau tidak Concursus Realis dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Adapun Kesimpulannya adalah Bahwa 1). Perbuatan terdakwa tidak memenuhi Pasal 351 ayat (1) KUHP dan 2). Adanya Concursus Realis Pasal 65 KUHP dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa seharusnya dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?