Analisis yuridis terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum (Studi Putusan Nomor 331/Pid.B/2017/PN Trg)
T Tindak Pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum merupakan perbuatan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan alat mandau sehingga menimbulkan akibat luka pada tubuh korban serta perbuatan itu dilakukan dipasar malam yang dapat dilihat oleh orang lain, Studi Kasus Putusan Nomor. 331/Pid.B/2017/PN.Trg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1). Apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi atau tidak dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP? dan 2). Apakah ada atau tidak Concursus Realis dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan kesimpulan ditarik dengan cara deduktif. Adapun Kesimpulannya adalah Bahwa 1). Perbuatan terdakwa tidak memenuhi Pasal 351 ayat (1) KUHP dan 2). Adanya Concursus Realis Pasal 65 KUHP dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama terhadap orang dimuka umum. Hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa seharusnya dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.