Perlindungan Pemegang Hak Merek “Bensu†Singkatan Nama Orang Terkenal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Putusan No. 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst)
K Kadang kala Merek yang terdaftar di Dirjen HKI masih merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal tanpa atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Dalam kasus terjadi gugatan antara Ruben Onsu selaku pemilik singkatan nama terkenal “Bensu†dengan Jessy Handalim selaku pemilik usaha Bengkel Susu yang disingkat “Bensu†dimana ternyata diketahui telah terdaftar merek “Bensu†atas nama Jessy Handalim tanpa adanya persetujuan dari Ruben Onsu. Skripsi ini mengangkat putusan pada studi kasus Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan pokok permasalahan: (1) Bagaimanakah perlindungan terhadap penggunaan merek “bensu†yang menyerupai singkatan nama orang terkenal tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis? (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim pengadilan niaga dalam memutus perkara merek “Bensu†sehingga gugatan Ruben Onsu ditolak? Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, dengan data sekunder melalui data kepustakaan dan data primer dengan wawancara dengan pihak terkait, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Pembahasan, bahwa dapat dikatakan singkatan nama Ruben Onsu adalah termasuk sebagai singkatan nama orang terkenal seharusnya nama “Bensu†mendapatkan perlindungan hukum dari peniruan pihak lain, Putusan Hakim sudah tepat untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan alasan bahwa gugatan Premature karena seharusnya mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Komisi Banding Merek.