Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang di putus dengan pasal 338 KUHP (studi kasus putusan nomor: 48/PID.B./2018/PN GST)
P Pada kasus tindak pidana pembunuhan berencana ada yang diputus dengan menggunakan tindak pidana biasa sehingga hal ini tentu saja tidak sesuai dengan fakta peristiwa hukum yang terjadi. Sehingga hal tersebut menyebabkan kurang tepatnya penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku. Seperti halnya pada Putusan Nomor: 48/Pid.B./2018/PN Gst yang memutus tindak pidana pembunuhan berencana dengan pembunuhan biasa. Pokok permasalahannya adalah bagaimana perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik Pasal 338 KUHP (“Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 48/Pid.B/2018/PN Gstâ€)? dan bagaimana pemenuhan unsur delik perencanaan dalam kasus ini (“Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor: 48/Pid.B/2018/PN Gstâ€)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Detieli Gulo Alias Ama Ucok menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli telah memenuhi ketentuan rumusan unsur Pasal 338 KUHP dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara, akan tetapi menurut penulis perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang seharusnya dapat dijatuhkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 340 KUHP. Pemenuhan unsur delik perencanaan dalam kasus putusan Nomor: 48/Pid.B/2018/PN Gst dengan terdakwa Detieli Gulo Alias Ama Ucok telah terpenuhi. Hal tersebut dapat dilihat dari unsur delik kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dapat dilihat bahwa kesengajaan yang terjadi adalah merupakan kesengajaan dengan tujuan.