Tinjauan yuridis tindak pidana perjudian secara online yang dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 kuhp (studi kasus putusan nomor 1044/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR)
Nomor Panggil : 2019/I/085
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2019
Pembimbing 1 : Mety Rachmawati
Subyek : Criminal law
Kata Kunci : criminal law, gambling crimes committed online
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2019_TA_SHK_010001500324_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2019_TA_SHK_010001500324_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2019_TA_SHK_010001500324_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 16 | |
4. | 2019_TA_SHK_010001500324_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 33 |
|
5. | 2019_TA_SHK_010001500324_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 33 |
|
6. | 2019_TA_SHK_010001500324_Bab-4_Pembahasan.pdf | 45 |
|
7. | 2019_TA_SHK_010001500324_Bab-5_Penutup.pdf | 6 |
|
8. | 2019_TA_SHK_010001500324_Daftar-Pustaka.pdf | 1 | |
9. | 2019_TA_SHK_010001500324_Lampiran.pdf | 69 |
|
T Tindak pidana perjudian secara online dewasa ini semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi internet yang semakin cangih, hal tersebut juga yang mendorong para pelaku judi online semakin dengan mudah melakukan tindak pidana perjudian secara online. Pokok permasalahan yang akan diangkat adalah apakah perbuatan pelaku dalam putusan Nomor 1044/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP ? dan apakah pelaku dalam putusan Nomor 1044/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR melakukan pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan kemudian pengolahan data secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi rumusan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan perbuatan pelaku juga telah pelanggaran dalam Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.