Pertambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana di Kabupaten Konawe ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
T Tanah sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Esa perlu mendapat perhatian khusus karena tanah disamping sebagai sumber mata pencaharian, merupakan pula sumber dari segala kehidupan manusia. Tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sumber daya utama yang mempunyai nilai batiniah yang mendalam bagi rakyat Indonesia, tanah memiliki banyak fungsi dalam kehidupan manusia salah satunya adalah untuk kegiatan pertambangan. Pokok permasalahan adalah apakah pertambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana di Kabupaten Konawe berdasarkan izin usaha pertambangan atau tidak dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyelesaikan pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana yang ditolak masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana sudah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan tetapi dari kegiatan tersebut timbul pelanggaran hukum yaitu tidak memiliki izin lingkungan dan reklamasi. Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menyelesaikan pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana yang ditolak oleh masyarakat hanya sebatas bentuk alternatif penyelesaian sengketa yaitu mediasi.