DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap status hukum kepemilikan cagar budaya di bawah laut ditinjau dari konvensi perlindungan warisan budaya bawah air tahun 2001 (studi kasus pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) dari perairan utara, Cirebon - Jawa Barat)

5.0


Oleh : Yesita Marito

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Anto Ismu Budianto

Subyek : International public law;Cultural heritage - protection of underwater cuttural heritage

Kata Kunci : Cirebon, protection of underwater cuttural heritage, UNESCO

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01012474_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01012474_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01012474_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01012474_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01012474_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01012474_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01012474_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01012474_Lampiran.pdf

U UniteC Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO Conventionon the Protection of underwater Cuttural Heritage 2001)- tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air tahun 2001. Hal ini dimaksud untuk menggambarkan peristiwaperistiwa yang berkaitan dengan konsep perlindungan terhadap cagar buCaya bawah air di masa lalu maupun di masa yang akan datang. Sedangkan tujuan dari metode perbandingan hukum tersebut secara umunn untuk memberikan deskripsi sistem hukum internasional dan hukum nasional mengenai cagar budaya. Adapun kasus yang dipiliti yaitu mengenai pengangkitan benia muatan kapal tenggelam di perairan utara, cirebon-Jawa Barat datam menentukan konsep kepemrlikan menurut konvesi internasional United lvafibns Educational, Scientific, and Culturat Organization (UNESCO Conventionon the Protection of lJnderwater Cultural Heritage 2001\ tentang Perlindungan Warisan Budaya Bavlah Air : - --l. - - Tahun-2001-sebagai salah satu bahan perbandingan adalah karena konvensi ini adalah pelopor pertama yang mengatur tentang perlindungan warisan budaya bawah air yang memiliki banyak nilai sejarah manusia. Penulip juga memberikan gambaran pe.rbandingan Konvensi tersebut dengan hukum nasional terkait mengenai'konsep kepemilikan cagar budaya yang ditemuk

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?