DETAIL KOLEKSI

Perlindungan konsumen terhadap pemalsuan barang merek rhodey oleh pt rimas usaha jaya menurut peraturan perundang-undangan


Oleh : Dinar Fadia Salsabila

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Sharda Abrianti

Kata Kunci : Consumer Protection, Counterfeit Branded Goods, Laptop Sleeves..

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100121_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002100121_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100121_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100121_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100121_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100121_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100121_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100121_Bab-1.pdf 17
9. 2025_SK_SHK_010002100121_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100121_Bab-3.pdf 5
11. 2025_SK_SHK_010002100121_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100121_Bab-5.pdf 3
13. 2025_SK_SHK_010002100121_Daftar-Pustaka.pdf 5
14. 2025_SK_SHK_010002100121_Lampiran.pdf

P Perkembangan perdagangan barang dan jasa tidak hanya ditandai oleh meningkatnya jumlah produk di pasar, tetapi juga oleh berbagai cara pelaku usaha memasarkan produknya. terdapat 2 pelaku usaha yaitu pelaku usaha yang memproduksi barang dengan menggunakan merek sendiri dan pelaku usaha yang membeli barang merek lain dan menempelkan merek dan logo sendiri. rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, apakah tindakan pemalsuan barang yang dilakukan oleh pt rimas usaha jaya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan upaya apa yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian atas pemalsuan barang merek rhodey oleh pt rimas usaha jaya. penelitian in menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. sumber data yang digunakan meliputi data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen atau bahan pustaka yang didukung dengan data primer. analisis data dilakukan secara deskriptif dengan penarikan kesimpulan deduktif. penelitian ini fokus pada tindakan pemalsuan barang merek rhodey yang dilakukan pt rimas usaha sebagai pemilik merek hamlin pada produk sleeve laptop. tindakan yang dilakukan pt rimas usaha jaya melanggar ketentuan pasal 21 ayat 3 uu merek dan pasal 4 dan pasal 7 uupk. upaya yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian yaitu terdapat di pasal 19 uupk dan terdapat upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan upaya penyelesaian sengketa di pengadilan.

T The development of trade in goods and services is not only marked by an increase in the number of products on the market, but also by the various ways in which businesses market their products. there are two types of businesses: those that produce goods under their own brand and those that purchase goods from other brands and attach their own brand and logo. the research question addressed in this study is whether the counterfeiting of goods by pt rimas usaha jaya violates legal regulations, and what actions consumers who have suffered losses due to the counterfeiting of rhodey-branded goods by pt rimas usaha jaya can take. this study employs a normative research method with a descriptive approach. the data sources used include secondary data obtained through document studies or library materials supported by primary data. data analysis was conducted descriptively with deductive conclusions. this study focuses on the counterfeiting of rhodey brand products by pt rimas usaha as the owner of the hamlin brand on laptop sleeve products. the actions taken by pt rimas usaha jaya violate the provisions of article 21(3) of the trademark law and articles 4 and 7 of the consumer protection law. the remedies available to consumers who have suffered losses are outlined in article 19 of the consumer protection law, which includes out-of-court dispute resolution and court-based dispute resolution.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?