Analisis kewenangan dan pelaksanaan putusan badan arbitrase perdagangan berjangka komoditi untuk mencapai kepastian hukum (studi kasus : putusan-putusan pengadilan)
Subyek : Dispute resolution (Law) - Indonesia
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2020
Pembimbing 1 : Ramlan Ginting
Kata Kunci : arbitration, commodity futures trading, service, arbitration award
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2020_TS_MHK_110011800053_Halaman-Judul.pdf | 9 | |
2. | 2020_TS_MHK_110011800053_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2020_TS_MHK_110011800053_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 27 | |
4. | 2020_TS_MHK_110011800053_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 47 |
|
5. | 2020_TS_MHK_110011800053_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 25 |
|
6. | 2020_TS_MHK_110011800053_Bab-4_Pembahasan.pdf | 76 |
|
7. | 2020_TS_MHK_110011800053_Bab-5_Penutup.pdf | 3 |
|
8. | 2020_TS_MHK_110011800053_Daftar-Pustaka.pdf | 7 | |
9. | 2020_TS_MHK_110011800053_Lampiran.pdf | 284 |
|
P Penelitian dalam Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dari Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan BAKTI Nomor: PER-01/BAKTI/03/2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan dan Acara Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa di industri perdagangan berjangka komoditi dan menganalisis pelaksanaan putusan BAKTI untuk mencapai kepastian hukum. BAKTI dalam menjalankan perannya berlandaskan pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. BAKTI memiliki hukum acara tersendiri yang diatur dalam Peraturan BAKTI Nomor: PER-01/BAKTI/01.2009 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase jo. Peraturan BAKTI Nomor: PER-01/BAKTI/03.2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan dan Acara Arbitrase. Metode penelitian yang digunakan dalam Tesis ini adalah penelitian normatif dikarenakan sasaran penelitian dalam penulisan Tesis ini adalah hukum dan kaidah atau norma, yang meliputi asas-asas hukum, teori hukum dan peraturan hukum yang konkret. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini, yakni secara khusus BAKTI berwenang memeriksa sengketa di bidang perdagangan berjangka komoditi dan/ atau transaksi-transaksi lain yang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Putusan arbitrase BAKTI bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak namun pada prakteknya ditemukan putusan arbitrase BAKTI diajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Pengadilan Negeri dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat.