Malpraktik ditinjau dari ilmu kedokteran gigi forensik
M Malpraktik medis dalam bidang kedokteran gigi merupakan suatu tindakan tenaga medis gigi yang tidak sesuai dengan indikasi medis, tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran gigi, dan tidak adanya suatu persetujuan informed consent. Pada keadaan demikian, tenaga medis gigi telah melanggar tanggung jawab dan kewajiban dalam melakukan pengobatan maupun perawatan gigi pasien. Tanggung jawab tenaga medis gigi ditinjau dari segi hukum ada dua, yaitu tanggung jawab perdata dan pidana. Pelanggaran tanggung jawab perdata dapat terjadi apabila pasien mengajukan gugatan ganti rugi terhadap tenaga medis gigi sebagai akibat kesalahan dalam perawatan dan pengobatan gigi pasien. Sedangkan pelanggaran tanggung jawab pidana, tenaga medis gigi akan dikenakan sanksi berupa denda dan hukuman kurungan. Untuk melindungi tanggung jawab dan kewajiban tenaga medis gigi dalam melakukan pengobatan maupun perawatan gigi pasien, maka tenaga medis gigi diwajibkan membuat suatu persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien. Persetujuan tersebut merupakan dasar bagi tenaga medis gigi untuk melakukan pengobatan maupun perawatan gigi pasien. Hal ini disebabkan karena belum adanya standar perawatan dan pengobatan kesehatan gigi di Indonesia.
M Medical malpractice in dentistry is when procedures taken by dentists comply with neither medical indications nor dentistry professional standards and when there is no informed consent agreement. In this case, dentists do not fulfill their responsibilities and obligations in medication and treatment to the patients. In terms of law, there are two kinds of dentists responsibilities i.e. judicial and criminal. Judicial violations happen when patients claim damages for the injury made in medication and treatment. Whilst for criminal breach dentists will be charged with fine and imprisonment. To protect dentists interest and duties in medication and treatment, they are required to have a signed agreement with the patients. It serves as a point of reference for the dentists to perform medication and treatment. This is because standard medication and treatment for dentist have not been established yet in Indonesia.