Tinjauan Yuridis terhadap pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kota Cirebon.
P Pendaftaran Tanah dilakukan guna tercapai kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah. Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Permasalahannya adalah 1) Apakah kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018 memenuhi target, 2) Apakah hambatan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon dalam rangka kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018, 3) Bagaimanakah penyelesaian yang ditempuh oleh Kantor Pertanahan Kota Cirebon mengatasi hambatan yang timbul dalam rangka kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Kegiatan PTSL di Kota Cirebon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku namun belum memenuhi target. Hambatan kegiatan PTSL di Kota Cirebon adalah 1) Keterbatasan sumber daya manusia (SDM), 2) Kesulitan mengidentifikasi subyek hak yang ada pada lokasi kegiatan dan pemilik tanah yang tidak berada di tempat, 3) Kesadaran pemilik tanah untuk memasang dan memelihara tanda batas atau patok yang rendah, 4) Kota Cirebon memiliki tanah yang khususnya di klaim oleh beberapa pihak. Penyelesaian yang ditempuh 1) Memaksimalkan sumber daya Manusia, 2) Mengupayakan adanya bantuan pengumpulan data fisik dan yuridis dari pihak kelurahan 3)Kewajiban pemegang hak atas tanah memasang dan memelihara tanda batas 4) Dilakukan pemblokan alur pada peta citra satelit oleh Panitia Ajudikasi pada wilayah tertentu.