Pembatalan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi (Studi putusan praperadilan nomor 1/Pid.Prap/2021/Pn Ksn)
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2023
Pembimbing 1 : Setiyono
Subyek : CORRUPTION CRIMES - INDONESIA - TRIALS
Kata Kunci : Hukum Acara Pidana Khusus, Praperadilan, Status Tersangka, Pembatalan Tindak Pidana Korupsi.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2023_TA_SHK_010001900427_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
| 2. | 2023_TA_SHK_010001900427_Lembar-Pengesahan.pdf | 5 | |
| 3. | 2023_TA_SHK_010001900427_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 14 | |
| 4. | 2023_TA_SHK_010001900427_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf |
|
|
| 5. | 2023_TA_SHK_010001900427_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf | 12 |
|
| 6. | 2023_TA_SHK_010001900427_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf |
|
|
| 7. | 2023_TA_SHK_010001900427_Bab-5_Penutup.pdf | 3 | |
| 8. | 2023_TA_SHK_010001900427_Daftar-Pustaka.pdf | 3 | |
| 9. | 2023_TA_SHK_010001900427_Lampiran.pdf |
|
P Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dikarenakan praperadilan adalah sebuah Lembaga yang lahir berdasarkan pemikiran untuk suatu tindakan pengawasan terhadap para penegak hukum, agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak menyalahgunakan wewenang. Saat tahapan Pra-ajudikasi, sangat memungkinkan para penegak hukum berbuat tidak sesuai dengan ketentuan undang–undang yang berlaku, sehingga dapat merugikan bagi pihak tersangka, keluarga tersangka, atau pihak ketiga yang berkepentingan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini untuk melihat apakah pertimbangan hukum dan diktum putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kasongan menyatakan tidak sahnya penetapan status Tersangka berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Apakah penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Kalimantan Tengah sudah didasarkan pada persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang jjHukum ,Acara Pidana. Adapun metode penelitian yang digunakan penelitian normative, sifat penelitian deksriptif, jenis data menggunakan data sekunder, analisis data kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian, pertimbangan putusan hakim berdasarkan aspek yuridis bahwa tidak ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan termohon sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Adapaun penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan Negeri Katingan Kalimantan Tengah sudah berdasarkan dengan persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang-Hukum Acara Pidana,mbahwa berdasarkan Pasal 16 hingga Pasal 19 KUHAP