Peran surat Persetujuan tindakan medis pada layanan praktik kedokteran dan kedokteran gigi (Studi pustaka)
Nomor Panggil : 658 RAM p
Penerbit : FKG - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2014
Pembimbing 1 : drg. Mita Juliawati, MARS.
Subyek : Management
Kata Kunci : Surat persetujuan tindakan medis, praktik kedokteran dan kedokteran gigi.
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2014_TA_KG_04009016_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
| 2. | 2014_TA_KG_04009016_Bab-1.pdf | 3 | |
| 3. | 2014_TA_KG_04009016_Bab-2.pdf |
|
|
| 4. | 2014_TA_KG_04009016_Bab-3.pdf |
|
|
| 5. | 2014_TA_KG_04009016_Bab-4.pdf |
|
|
| 6. | 2014_TA_KG_04009016_Daftar-Pustaka.pdf | 2 |
S Surat perjanjian tindakan medis (informed consent) merupakan hal yang penting dalam memberikan perlindungan terhadap dokter, pasien, maupun rumah sakit.Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang dapat merugikan posisi dokter,pasien, maupun rumah sakit. Surat persetujuan tindakan medis (informed concent) harus ditandatangani kedua belah pihak baik dokter atau dokter gigi sebagai pihak pemberi jasa maupun pasien sebagai pihak penerima jasa. Pasien sebagai penerima jasa harus mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan. Tujuan, resiko, serta komplikasi terhadap tindakan yang dilakukan sesuai dengan UUD Republik Indonesia No.29 thn 2004 tentang praktik kedokteran pasal 45 yang intinya guna melindungi tenaga medis dari tuntutan malpraktek.