DETAIL KOLEKSI

Pemberian hak tanggungan oleh pihak lain berdasarkan undang undang hak tanggungan (studi kasus putusan nomor 476/pdt.g/2023/pn cbi)


Oleh : Miftahul Solikha

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Elsi Kartika Sari

Kata Kunci : Mortgage, Collateral

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200342_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002200342_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200342_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200342_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200342_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200342_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200342_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200342_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002200342_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002200342_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002200342_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002200342_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002200342_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002200342_Lampiran.pdf

P Pemberian hak tanggungan dapat dilakukan oleh orangperseorangan maupun badan hukum, pemberian tersebut harusdilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukanperbuatan hukum terhadap objek tersebut, namun dalam praktiknya,pemberian hak tanggungan tidak selalu dilakukan sesuai denganketentuan hukum yang berlaku. adapun rumusan masalah dalampenelitian ini yaitu bagaimana pemberian hak tanggungan oleh pihaklain berdasarkan undang-undang hak tanggungan serta bagaimanaakibat pemberian hak tanggungan oleh pihak lain berdasarkanputusan pengadilan negeri nomor 476/pdt.g/2023/pn cbi. untukmenjawab pokok permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatifyang bersifat deskriptif, serta menggunakan data primer dengandilakukan wawancara dengan notaris ppat sebagai data pendukungdan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer danbahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan. data diolah secarakualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif.hasil penelitian yaitu pemberian hak tanggungan oleh pihak lainharus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan pasal 8uuht. dalam putusan nomor 476/pdt.g/2023/pn cbi, pemberianhak tanggungan yang dilakukan tanpa kehadiran dari pemilik tanahtidak memenuhi ketentuan pasal 8 uuht, sehingga berdasarkanpasal 1320 jo. pasal 1335 kuhperdata, akta pemberian haktanggungan dan sertipikat hak tanggungan yang lahir daripembebanan tersebut dinyatakan batal demi hukum karena tidakterpenuhinya syarat objektif perjanjian.

T The granting of a mortgage may be carried out by anindividual or a legal entity; such granting must beperformed by a party authorized to performlegal acts regarding the subject matter; however, in practice,the granting of a mortgage is not always carried out in accordance withapplicable legal provisions. the research questions inthis study are: how is the granting of a mortgage by a third partycarried out under the mortgage law, and what are theconsequences of such a grant based ondistrict court decision no. 476/pdt.g/2023/pn cbi. toaddress these issues, a descriptive normative study was conducted,utilizing primary data obtained throughinterviews with a notary public (ppat) as supporting evidence,as well as secondary data sourced from primary andsecondary legal materials through a literature review. the data were analyzedqualitatively, with conclusions drawn using deductive logic.the research findings indicate that the granting of a mortgage right by a third partymust be carried out by an authorized party in accordance with article 8of the mortgage law. in judgment no. 476/pdt.g/2023/pn cbi, the grantingof a mortgage right conducted without the presence of the landownerdoes not comply with the provisions of article 8 of the mortgage law, therefore, pursuant toarticle 1320 in conjunction with article 1335 of the civil code, the deed of grant of a mortgageand the mortgage certificate resulting fromsaid encumbrance are declared null and void as a matter of law due to thefailure to satisfy the objective requirements of the agreement.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?