Kajian yuridis tentang ketentuan keterwakilan perempuan dalam partai politik
					
					
					
					
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2013
Pembimbing 1 : Ninuk Wijiningsih
Subyek : Women - Political Activity - Indonesia
Kata Kunci : Indonesian system, the representation of women, political parties
Status Posting : Published
Status : Lengkap
| No. | Nama File | Hal. | Link | 
|---|---|---|---|
| 1. | 2013_TA_HK_01007428_1.pdf | 7 | 
											 | 
										
									
| 2. | 2013_TA_HK_01007428_2.pdf | 14 | 
											 | 
										
									
| 3. | 2013_TA_HK_01007428_3.pdf | 24 | 
											 | 
										
									
| 4. | 2013_TA_HK_01007428_4.pdf | 27 | 
											 | 
										
									
| 5. | 2013_TA_HK_01007428_5.pdf | 18 | 
											 | 
										
									
| 6. | 2013_TA_HK_01007428_6.pdf | 
											 | 
										
									|
| 7. | 2013_TA_HK_01007428_7.pdf | 
											 | 
										
									|
| 8. | 2013_TA_HK_01007428_8.pdf | 
											 | 
										
									
Y Yang menjadi tujuan penelitian berdasarkan pokok permasalahan penulisan pada skipsi ini adalah: 1). Untuk menggambarkan pengaturan mengenai keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. 2). Untuk menggambarkan keterwakilan perempuan dalam partai politik peserta pemilu 2009 di DKI jakarta. 3). Untuk menggambarkan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan ketentuan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis menggunakan data sekunder, sebagai data utama, di analisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah pengaturan keterwakilan perempuan di partai politik berada di undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum dan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yaitu keterwakilan perempuan berjumlah 30%. Didalam pemilihan umum tahun 2009 di DKI Jakarta, keterwakilan perempuan di partai politik peserta pemilihan umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkuota 30% untuk perempuan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan ketentuan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam partai politik adalah kendala ideologis, psikologis, dan kendala politik