DETAIL KOLEKSI

Penangkapan kapal nelayan vietnam di zona ekonomi eksklusif indonesia berdasarkan unclos 1982


Oleh : Muhammad Naufal Fadlurrahman

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Yulia Fitriliani

Kata Kunci : Illegal Fishing; Vietnamese Fishing Vessels; Law Enforcement; UNCLOS 1982; Exclusive Economic Zone

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010001900402_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2026_SK_SHK_010001900402_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010001900402_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010001900402_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010001900402_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010001900402_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010001900402_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010001900402_Bab-1.pdf 25
9. 2026_SK_SHK_010001900402_Bab-2.pdf 12
10. 2026_SK_SHK_010001900402_Bab-3.pdf 18
11. 2026_SK_SHK_010001900402_Bab-4.pdf 16
12. 2026_SK_SHK_010001900402_Bab-5.pdf 4
13. 2026_SK_SHK_010001900402_Daftar-Pustaka.pdf 6
14. 2026_SK_SHK_010001900402_Lampiran.pdf 3

L Laut Natuna Utara merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang memiliki nilai strategis dan potensi sumber dayaperikanan yang besar. Namun, wilayah ini sering mengalami pelanggaran berupa praktik illegal, unreported, and unregulated fishing(IUU Fishing) oleh kapal nelayan asing, khususnya kapal berbendera Vietnam, yang mengancam hak berdaulat Indonesia. Permasalahanpenelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di ZEE Indonesia,khususnya di Laut Natuna Utara, berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, serta bagaimana penyelesaian kasus tersebut berdasarkan UNCLOS 1982. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder yang didukung data penunjang. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum berdasarkan UNCLOS 1982, khususnya Pasal 56 dan Pasal 73, untuk melakukan penegakan hukum terhadap kapal nelayan Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di ZEE Indonesia. Kemudian, .penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum nasional yang selaras dengan UNCLOS 1982, yaitu dengan penerapan sanksi denda dan tindakan administrative tanpa pidana penjara terhadap awak kapal lasing sesuai Pasal 73 ayat (3), serta dilengkapi upaya diplomatik dan kerja sama bilateral

T The North Natuna Sea is part of Indonesia\'s Exclusive Economic Zone (EEZ), holding significant strategic value and vast fishery resource potential. However, this area frequently experiences violations involving illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing by foreign vessels—particularly those flying the Vietnamese flag—which threaten Indonesia\'s sovereign rights. This research examines law enforcement measures against foreign vessels engaged in illegal fishing within Indonesia\'s EEZ (specifically the North Natuna Sea) under the 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), as well as the resolution of such cases pursuant to the same convention. The study employs a normative legal research method with a descriptive nature, utilizing statutory and conceptual approaches through the analysis of primary and secondary legal materials supported by supplementary data. The findings indicate that Indonesia possesses a legal basis under UNCLOS 1982—specifically Articles 56 and 73—to enforce the law against Vietnamese fishing vessels engaged in illegal fishing in Indonesia\'s EEZ. Furthermore, the resolution of these cases is conducted through national law enforcement mechanisms aligned with UNCLOS 1982; this involves imposing fines and administrative measures—excluding imprisonment—on foreign crew members in accordance with Article 73(3), complemented by diplomatic efforts and bilateral cooperation.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?