Penerapan prinsip double line oleh indonesia dan single line oleh malaysia dalam sengketa blok ambalat serta upaya penyelesaiannya berdasarkan unclos 1982
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2025
Pembimbing 1 : Yulia Fitriliani
Kata Kunci : Continental Shelf, Double-Line Principle, Single-Line Principle, UNCLOS 1982
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2025_SK_SHK_010002100062_Halaman-Judul.pdf | ||
2. | 2025_SK_SHK_010002100062_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | 1 | |
3. | 2025_SK_SHK_010002100062_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | 1 | |
4. | 2025_SK_SHK_010002100062_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | 1 | |
5. | 2025_SK_SHK_010002100062_Lembar-Pengesahan.pdf | 1 | |
6. | 2025_SK_SHK_010002100062_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | 1 | |
7. | 2025_SK_SHK_010002100062_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | 1 | |
8. | 2025_SK_SHK_010002100062_Bab-1.pdf | ||
9. | 2025_SK_SHK_010002100062_Bab-2.pdf |
|
|
10. | 2025_SK_SHK_010002100062_Bab-3.pdf |
|
|
11. | 2025_SK_SHK_010002100062_Bab-4.pdf |
|
|
12. | 2025_SK_SHK_010002100062_Bab-5.pdf | ||
13. | 2025_SK_SHK_010002100062_Daftar-Pustaka.pdf | ||
14. | 2025_SK_SHK_010002100062_Lampiran.pdf |
|
B Blok ambalat merupakan wilayah yang kaya akan minyak dan gas bumi di laut sulawesi. wilayah ini menjadi sengketa antara indonesia dan malaysia akibat klaim batas maritim yang tumpang tindih. malaysia mengklaim wilayah ini melalui peta unilateral setelah menguasai sipadan dan ligitan, sementara indonesia mendasarkan klaimnya pada karang unarang sebagai titik dasar. perbedaan pendekatan delimitasi semakin memperkeruh situasi: indonesia menerapkan prinsip double line untuk memisahkan zona ekonomi eksklusif (zee) dan landas kontinen, sedangkan malaysia menggunakan single line yang menyatukan keduanya. penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan kedua prinsip delimitasi tersebut berdasarkan unclos 1982 serta menelaah upaya penyelesaian sengketa klaim sepihak landas kontinen oleh kedua negara. metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, dengan data sekunder dari studi pustaka dan wawancara dengan pushidrosal. hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip single line tidak sesuai dengan unclos 1982 karena menyatukan dua rezim hukum yang berbeda. sebaliknya, prinsip double line yang diterapkan indonesia lebih tepat karena membedakan rezim zee dan landas kontinen serta mendukung asas keadilan (equitable principle) dalam penyelesaian sengketa batas maritim sesuai ketentuan unclos 1982. indonesia dan malaysia telah meratifikasi unclos 1982 dan sejak 2005 bernegosiasi terkait sengketa batas laut di blok ambalat. perbedaan pendekatan double line oleh indonesia dan single line oleh malaysia menghambat kesepakatan. sesuai unclos dan piagam pbb, penyelesaian damai melalui diplomasi atau jalur hukum, termasuk melibatkan pihak ketiga, menjadi alternatif relevan untuk menjamin kepastian hukum.
C Continental shelf, double-line principle, single-line principle, unclos 1982