DETAIL KOLEKSI

Perbandingan peraturan penggunaan sampling musik yang dikomersialisasikan kembali berdasarkan undang-undang hak cipta yang berlaku di indonesia dan korea


Oleh : Insyirah Luna Renanta

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Rakhmita Desmayanti

Kata Kunci : ● Copyright ● Music ● Music Sampling ● Protection ● Legal Regulation

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100192_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002100192_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100192_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100192_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100192_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100192_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100192_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100192_Bab-1.pdf 19
9. 2025_SK_SHK_010002100192_Bab-2.pdf 40
10. 2025_SK_SHK_010002100192_Bab-3.pdf 8
11. 2025_SK_SHK_010002100192_Bab-4.pdf 24
12. 2025_SK_SHK_010002100192_Bab-5.pdf 2
13. 2025_SK_SHK_010002100192_Daftar-Pustaka.pdf 5
14. 2025_SK_SHK_010002100192_Lampiran.pdf 1

P Penerapan perubahan perkembangan teknologi digital dan meningkatnya popularitas musik lintas negara, khususnya korean pop (k-pop), mendorong musisi untuk bereksperimen menggunakan teknik sampling dalam menciptakan karya musik. teknik ini melibatkan penggunaan sebagian elemen dari karya musik yang telah ada, yang menimbulkan kompleksitas hukum terkait perlindungan hak cipta, terutama hak moral dan hak ekonomi pencipta asli. penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah: bagaimana perlindungan hukum yang mengatur mengenai penggunaan teknik sampling musik bagi pencipta yang musiknya digunakan sebagai sample di indonesia dan korea, serta bagaimana ketentuan hukum di indonesia dan korea dalam memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan sampling musik. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis. sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. kesimpulan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang hak cipta kedua negara meliputi pemberian batasan akan penggunaan sampling tanpa diperlukannya perolehan izin untuk keperluan pendidikan, kritik, ulasan dsb, serta penggunaan sampling yang dikomersialisasikan kembali dapat menggunakan perizinan berupa lisensi. perlindungan atas hasil sampling musik terhadap pihak yang melakukan sampling musik juga diatur di kedua negara, dimana indonesia mengenal hal ini sebagai “modifikasi ciptaan”, dan korea sebagai “reproduksi.”

T The advancement of digital technology and the growing popularity of cross-border music, particularly korean pop (k-pop), have encouraged musicians to experiment with sampling techniques in music creation. this technique involves the use of certain elements from pre-existing musical works, raising complex legal issues related to copyright protection, especially concerning the moral and economic rights of the original creator. this study addresses two main research questions: how the legal protection regulates the use of music sampling techniques for creators whose works are sampled in indonesia and korea, and how the legal provisions in both countries protect those who engage in music sampling. this research employs a normative legal method with a descriptive-analytical approach. the data sources consist of primary, secondary, and tertiary legal materials, analyzed qualitatively through deductive reasoning. the findings indicate that the copyright laws in both countries provide legal protection by defining limitations on sampling use without requiring permission for purposes such as education, criticism, and review. for commercialized sampling, licensing is required. protection for those who conduct music sampling is also recognized in both legal systems, with indonesia referring to it as “modification of works” and korea as “reproduction.”

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?