DETAIL KOLEKSI

Analisis turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dalam putusan nomor 81/pid.b/2022/pn unr


Oleh : Marsela Dwi Ariani

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Dian Adriawan Dg Tawang

Kata Kunci : Participation, Medeplegen, Doenpleger, Criminal Act of Fraud.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100240_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2025_SK_SHK_010002100240_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100240_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100240_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100240_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100240_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100240_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002100240_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100240_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100240_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100240_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100240_Bab-5.pdf 2
13. 2025_SK_SHK_010002100240_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100240_Lampiran.pdf 50

P Penelitian ini membahas pemenuhan kualifikasi pelaku dalam penyertaan tindak pidana penipuan pada putusan nomor 81/pid.b/2022/pn unr. dan syarat yang harus dipenuhi dalam kualifikasi pelaku turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dalam putusan nomor 81/pid.b/2022/pn unr. metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif. pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakkan pendekatan kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa seharusnya dikualifikasikan sebagai pelaku turut serta melakukan (medepleger), bukan menyuruh melakukan (doenpleger), sebagaimana diputuskan dalam amar putusan. kesalahan ini berimplikasi pada ketidaksesuaian penerapan hukum dalam mengkualifikasikan bentuk penyertaan. penelitian ini diharapkan menjadi rujukan dalam memahami dan menerapkan konsep penyertaan secara tepat dalam hukum pidana.

T This study discusses the fulfillment of the perpetrator\\\'s qualifications in the inclusion of the crime of fraud in decision number 81/pid.b/2022/pn unr. and the requirements that must be met in qualifying the perpetrator as participating in committing the crime of fraud in decision number 81/pid.b/2022/pn unr. the method used is a juridical-normative method with a descriptive approach. data collection was carried out through library research, which was then analyzed using a qualitative approach. the results of the study indicate that the defendant should be qualified as a co-perpetrator (medepleger), not as an ordering perpetrator (doenpleger), as decided in the decision. this error implies an inconsistency in the application of the law in qualifying the form of participation. this study is expected to be a reference in understanding and applying the concept of participation appropriately in criminal law.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?