DETAIL KOLEKSI

Implementasi pelaksanaan kewajiban pajak pph pasal 21 dengan menggunakan skema ter pada pt. persita tangerang raya (pt.ptr) dari masa januari - maret 2024


Oleh : Lydia Junita Galingging

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2024

Pembimbing 1 : Rubiatto Bieattant

Kata Kunci : Calculation of Article 21 Income Tax, TER Scheme, Overpaid Tax, Correction.


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2024_LM_PJK_024032101078_Halaman-Judul.pdf 14
2. 2024_LM_PJK_024032101078_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2024_LM_PJK_024032101078_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2024_LM_PJK_024032101078_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2024_LM_PJK_024032101078_Lembar-Pengesahan.pdf 4
6. 2024_LM_PJK_024032101078_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2024_LM_PJK_024032101078_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2024_LM_PJK_024032101078_Bab-1.pdf 6
9. 2024_LM_PJK_024032101078_Bab-2.pdf
10. 2024_LM_PJK_024032101078_Bab-3.pdf
11. 2024_LM_PJK_024032101078_Bab-4.pdf
12. 2024_LM_PJK_024032101078_Bab-5.pdf
13. 2024_LM_PJK_024032101078_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2024_LM_PJK_024032101078_Lampiran.pdf

P PT. Persita Tangerang Raya merupakan perusahaan yang bergerak di industri sepak bola yang dikenal dengan nama Persita Tangerang, PT. Persita Tangerang Raya sebagai pihak pemotong pajak dan penyetoran pajak penghasilan (PPh Pasal 21), namun untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) menggunakan jasa konsultan pajak di PT. Cipta Solusi Konsultindo. PT. Cipta Solusi Konsultindo menghitung pajak penghasilan (PPh Pasal 21) PT. Persita Tangerang Raya dengan menggunakan Metode Gross Up. Pada tanggal 1 Januari 2024 telah ditetapkan perubahan peraturan pajak terbaru yaitu PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 mengenai tentang perubahan perhitungan Pajak PPh Pasal 21 dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata – Rata (TER) dimana pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan setiap Bulan.Sesuai tujuan Laporan Tugas Akhir untuk evalusi pelaksaan perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Skema TER. Untuk menghasilkan laporan tugas akhir ini, penulis menggunakan metode wawancara dan metode pustaka. Berdasarkan hasil perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Skema TER telah terjadi kesalahan Pelaporan PPh Pasal 21 karena salah melakukan perhitungan pada bulan Februari 2024 atas salah satu Pegawai Tetap dengan Penghasilan Bruto sebesar Rp 347.617.585 dan Pajak Terutang sebesar Rp.22.188.687 setelah melakukan pembetulan terjadi perubahan Penghasilan Bruto sebesar Rp 347.559.921 dan Pajak Terutang Rp 22.131.023 yang mengakibatkan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp. 28.832 yang akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Pembetulan tersebut memiliki perubahan terhadap dokumen Pajak yaitu Bukti Pemotongan Bulanan berubah menjadi Bukti Pemotongan 1721-A1 yang akan diterima. Dalam perubahan tersebut perusahaan telah melaksanakan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

P PT. Persita Tangerang Raya is a company engaged in the football industry known as Persita Tangerang, PT. Persita Tangerang Raya as a tax withholding and income tax payment (PPh Article 21), but to calculate and report income tax (PPh Article 21) using the services of a tax consultant at PT. Cipta Solusi Konsultindo. PT. Cipta Solusi Konsultindo calculates income tax (PPh Article 21) of PT. Persita Tangerang Raya using the Gross Up Method. On January 1, 2024, the latest changes to tax regulations have been stipulated, namely Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 58 of 2023 concerning changes to the calculation of PPh Article 21 Tax using the Average Effective Rate (TER) scheme where PPh Article 21 deductions are made every month.In accordance with the objectives of the Final Assignment Report to evaluate the implementation of the calculation of PPh Article 21 using the TER Scheme. To produce this final assignment report, the author uses the interview method and the library method. Based on the calculation results of Article 21 Income Tax using the TER Scheme, there was an error in Reporting Article 21 Income Tax due to incorrect calculations in February 2024 for one of the Permanent Employees with Gross Income of IDR 347,617,585 and Tax Payable ofIDR 22,188,687 after making corrections there was a change in Gross Income of IDR 347,559,921 and Tax Payable of IDR 22,131,023 which resulted in Overpaid Tax of IDR 28,832 which will be compensated for the next tax period. The correction has changes to the Tax documents, namely the Monthly Withholding Certificate has changed to Withholding Certificate 1721-A1 which will be received. In this change, the company has carried out its tax obligations in accordance with applicable provisions.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?