Tinjauan kepatuhan perpajakan atas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan pada pt tiarindo
Status Posting : Published
Penerbit : FEB - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2026
Pembimbing 1 : Vinola Herawaty
Subyek : TAXPAYER COMPLIANCE;VALUE-ADDED TAX;INCOME TAX;CORPORATIONS--TAXATION
Kata Kunci : tax compliance, value-added tax, output tax invoices, input VAT, article 21 income tax.
| No. | Nama File | Hal. | Link |
|---|---|---|---|
| 1. | 2026_LM_SPA_023102501030_Halaman-Judul.pdf | 11 | |
| 2. | 2026_LM_SPA_023102501030_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf | ||
| 3. | 2026_LM_SPA_023102501030_Surat-Hasil-Similaritas.pdf | ||
| 4. | 2026_LM_SPA_023102501030_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf | ||
| 5. | 2026_LM_SPA_023102501030_Lembar-Pengesahan.pdf | ||
| 6. | 2026_LM_SPA_023102501030_Pernyataan-Orisinalitas.pdf | ||
| 7. | 2026_LM_SPA_023102501030_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf | ||
| 8. | 2026_LM_SPA_023102501030_Bab-1.pdf | 9 | |
| 9. | 2026_LM_SPA_023102501030_Bab-2.pdf |
|
|
| 10. | 2026_LM_SPA_023102501030_Bab-3.pdf |
|
|
| 11. | 2026_LM_SPA_023102501030_Bab-4.pdf |
|
|
| 12. | 2026_LM_SPA_023102501030_Bab-5.pdf | ||
| 13. | 2026_LM_SPA_023102501030_Daftar-Pustaka.pdf | ||
| 14. | 2026_LM_SPA_023102501030_Lampiran.pdf |
|
K Kepatuhan perpajakan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan sistem self-assessment yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. pt xyz menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa angkutan umum dan karoseri yang memiliki perbedaan perlakuan pajak pertambahan nilai (ppn), sehingga diperlukan ketepatan dalam penerbitan faktur pajak keluaran, pengkreditan pajak masukan, serta pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (pph) pasal 21.tugas akhir ini bertujuan meninjau kesesuaian penerapan kewajiban perpajakan pt xyz yang meliputi penerbitan faktur pajak keluaran atas jasa angkutan umum yang memperoleh fasilitas ppn dibebaskan, pengkreditan pajak masukan, serta penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pph pasal 21. metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus. data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan magang, kemudian dianalisis dengan membandingkan praktik perpajakan perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.hasil tinjauan menunjukkan bahwa penerapan kewajiban perpajakan pt xyz belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. perusahaan belum menerapkan fasilitas ppn dibebaskan secara tepat atas jasa angkutan umum karena faktur pajak keluaran belum diterbitkan menggunakan kode transaksi yang sesuai. selain itu, perusahaan masih mengkreditkan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa angkutan umum yang memperoleh fasilitas ppn dibebaskan. dalam pelaksanaan pph pasal 21, perusahaan telah melakukan pemotongan dan pelaporan, tetapi penghitungan atas imbalan kepada bukan pegawai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. berdasarkan hasil tinjauan, perusahaan perlu meningkatkan ketelitian dalam penerapan ppn dan pph pasal 21, melakukan rekonsiliasi perpajakan secara berkala, serta memperkuat kepatuhan untuk meminimalkan risiko koreksi dan sanksi administratif.
K Kepatuhan perpajakan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan sistem self-assessment yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri. pt xyz menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa angkutan umum dan karoseri yang memiliki perbedaan perlakuan pajak pertambahan nilai (ppn), sehingga diperlukan ketepatan dalam penerbitan faktur pajak keluaran, pengkreditan pajak masukan, serta pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan (pph) pasal 21.tugas akhir ini bertujuan meninjau kesesuaian penerapan kewajiban perpajakan pt xyz yang meliputi penerbitan faktur pajak keluaran atas jasa angkutan umum yang memperoleh fasilitas ppn dibebaskan, pengkreditan pajak masukan, serta penghitungan, pemotongan, dan pelaporan pph pasal 21. metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus. data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan magang, kemudian dianalisis dengan membandingkan praktik perpajakan perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.hasil tinjauan menunjukkan bahwa penerapan kewajiban perpajakan pt xyz belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. perusahaan belum menerapkan fasilitas ppn dibebaskan secara tepat atas jasa angkutan umum karena faktur pajak keluaran belum diterbitkan menggunakan kode transaksi yang sesuai. selain itu, perusahaan masih mengkreditkan pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa angkutan umum yang memperoleh fasilitas ppn dibebaskan. dalam pelaksanaan pph pasal 21, perusahaan telah melakukan pemotongan dan pelaporan, tetapi penghitungan atas imbalan kepada bukan pegawai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan. berdasarkan hasil tinjauan, perusahaan perlu meningkatkan ketelitian dalam penerapan ppn dan pph pasal 21, melakukan rekonsiliasi perpajakan secara berkala, serta memperkuat kepatuhan untuk meminimalkan risiko koreksi dan sanksi administratif.