DETAIL KOLEKSI

Perbandingan pengaturan dan studi kasus tanggung jawab direksi bumn (persero) atas pelanggaran prinsip good corporate governance (gcg) antara hukum indonesia dengan jerman


Oleh : Meyra Tiara Rizyanka Marsaoleh

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2026

Pembimbing 1 : Dian Purnamasari

Kata Kunci : Comparison of Law, Responsibilities of Directors, State-Owned Enterprises, GCG Principles

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2026_SK_SHK_010002200251_Halaman-Judul.pdf
2. 2026_SK_SHK_010002200251_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2026_SK_SHK_010002200251_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2026_SK_SHK_010002200251_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2026_SK_SHK_010002200251_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2026_SK_SHK_010002200251_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2026_SK_SHK_010002200251_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2026_SK_SHK_010002200251_Bab-1.pdf
9. 2026_SK_SHK_010002200251_Bab-2.pdf
10. 2026_SK_SHK_010002200251_Bab-3.pdf
11. 2026_SK_SHK_010002200251_Bab-4.pdf
12. 2026_SK_SHK_010002200251_Bab-5.pdf
13. 2026_SK_SHK_010002200251_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2026_SK_SHK_010002200251_Lampiran.pdf

P Penerapan prinsip gcg merupakan landasan penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik pada bumn (persero), namun pelanggaran terhadap prinsip tersebut oleh direksi masih menimbulkan persoalan mengenai batas dan bentuk pertanggungjawaban hukumnya. penelitian ini membandingkan pengaturan dan penerapan tanggung jawab direksi bumn (persero) di indonesia dan jerman karena kedua negara menganut civil law system, menerapkan two tier board system, serta menjadikan prinsip gcg sebagai pedoman dalam pengelolaan perseroan. permasalahan penelitian difokuskan pada bagaimana pengaturan tanggung jawab direksi bumn (persero) atas pelanggaran prinsip gcg menurut hukum indonesia dan jerman serta bagaimana penerapan tanggung jawab direksi bumn (persero) atas pelanggaran prinsip gcg di indonesia dan jerman. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perbandingan hukum. data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, cara pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang relevan. sifat penelitian bersifat deskriptif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara mendasarkan tanggung jawab direksi pada prinsip gcg, fiduciary duty, bjr, dan liability based on fault. namun, jerman lebih unggul dalam independensi, standar kehati-hatian, pemisahan risiko bisnis dengan pidana, serta mekanisme yang sistematis dan terkodifikasi. pengaturan di jerman memberikan kepastian hukum lebih kuat, sehingga menjadi rujukan tepat bagi penyempurnaan regulasi di indonesia.

T The implementation of gcg principles is an important foundation in realizing good corporate governance in state-owned enterprises (bumn), however, violations of these principles by directors still raise issues regarding the limits and forms of legal accountability. this study compares the regulation and implementation of the responsibilities of bumn (persero) directors in indonesia and germany because both countries adhere to the civil law system, implement a two-tier board system, and use gcg principles as guidelines in company management. the research problem focuses on how to regulate the responsibilities of bumn (persero) directors for violations of gcg principles according to indonesian and german law and how to implement the responsibilities of bumn (persero) directors for violations of gcg principles in indonesia and germany. the research method used is normative legal research, with a comparative legal approach. secondary data as the main data and primary data as supporting data, the method of data collection is carried out by conducting a literature study of relevant laws and regulations, legal doctrines, and case studies. the nature of the research is descriptive with conclusions drawn using the deductive method. based on the results of the study, it shows that both countries base the responsibilities of directors on the principles of gcg, fiduciary duty, bjr, and liability based on fault. however, germany excels in independence, prudential standards, the separation of business and criminal risks, and systematic and codified mechanisms. german regulations provide stronger legal certainty, making them an appropriate reference for improving regulations in indonesia.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?